Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha truk dan logistik menyambut baik rencana revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Yang mana, salah satu poin yang bisa dimasukan dalam pembahasan adalah perihal over dimension over loading (ODOL) truk atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih harus diatur ulang.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan di Tol Cipularang, Kemenhub Akan Kumpulkan Asosiasi Angkutan Barang
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menekankan dalam menyikapi masalah ODOL harus mengedepankan pendekatan helicopter view, sehingga menghasilkan solusi yang benar-benar bisa menyelasaikan masalah secara komprehensif.
"Juga yang tak kalah penting dalam ODOL ini adalah law enforcement," tandasnya kepada KONTAN, Rabu (13/11).
Atas dasar itu, ALI mendukung jika DPR RI menggulirkan untuk membahas kembali revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Semua hal perlu masuk dalam pembahasan RUU LLAJ termasuk di dalamnya soal ODOL hingga audit kapasitas muatan dan jalan, serta mekanisme penegakan hukumnya seperti apa," sebut Mahendra.
Baca Juga: KNKT: Penyelesaian ODOL Harus Dibahas Secara Komprehensif
Dalam pembahan RUU LLAJ, Mahendra bilang, semua pemangku kepentingan dari mulai pengusaha truk dan logistik, lintas kementerian dan lembaga, hingga pihak industri kudu duduk bersama dalam memutuskan kebijakan terkait ODOL.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan yang mengaku setuju dengan wacana revisi UU LLAJ dengan mengakomodasi ketentuan ODOL yang hingga kini masih berpolemik.
Gemilang menyebutkan, pihaknya kurang setuju dalam penanganan masalah ODOL lebih kepada penertiban atau razia truk. Pasalnya, akar persoalan ODOL ini cukup kompleks. "Setuju dengan wacana revisi UU LLAJ. Pelu evaluasi menyeluruh dengan semua pemangku kepentingan dalam membahas ODOL," terang dia.
Baca Juga: ALFI Lihat Aturan Zero ODOL Perlu Pembenahan
Aptrindo juga minta evaluasi mengenai standar muatan sumbu terberat (MST) yang berlaku di Indonesia terbilang masih rendah, yakni 8-10 ton. "Kalau di Eropa MST sampai 13 ton," ungkap Gemilang.
Wacana revisi UU LLAJ dilontarkan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus merespons kecelakaan beruntun di tol Cipularang yang melibatkan angkutan truk berat dan diduga melebihi kapasitas.
Adapun salah satu poin yang mencuat dalam pembahasan RUU LLAJ adalah truk dan motor ojek online.
Sejatinya, naskah akademik RUU LLAJ sudah ada. Sebab, sebelumnya RUU LLAJ sudah pernah masuk dalam prolegnas tahun 2023.
Baca Juga: HPJI Berharap Pemerintahan Prabowo Bisa Benahi Masalah Penyaluran Logistik
Sayangnya, pada saat itu RUU LLAJ dikeluarkan dalam prolegnas sehingga batal direvisi.
"UU LLAJ direvisi karena perihal ODOL truk atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih harus diatur ulang," sebutnya di di Gedung DPR, Selasa (12/11/2024).
Selanjutnya: Citi Indonesia: The Fed Kemungkinan Turunkan Suku Bunga 50 Basis Point pada Desember
Menarik Dibaca: Tips Menambah Aroma Masakan dengan Minyak Wijen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News