Reporter: Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usaha bernama PT Saka Energi Indonesiamenyatakan telah resmi mengambil pre-emptive rights atas sisa 75% saham Blok Ujung Pangkah milik PT Hess Indonesia. Dengan tambahan porsi 75% saham, kini Saka Energi menguasai 100% saham blok minyak dan gas bumi (migas) yang terletak di Laut Jawa bagian Timur dekat Pulau Madura tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan penjelasan tertulis Hess yang diterima KONTAN, Saka Energi membeli blok minyak dan gas bumi (migas) itu senilai US$ 650 juta atau sekitar Rp 7,8 triliun (kurs US$ 1=Rp 12.000).“Saka Energi menggunakan pre-emptive rights,” tulis Hess dalam penjelasan tertulis yang terbit Jumat (10/1). Pre-emptive rights adalah hak pemegang saham membeli lebih dulu atas penjualan saham. Saka Energi memiliki hak tersebut karena sudah memiliki 25% saham Blok Ujung Pangkah.
Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Ridha Ababil mengungkapkan, pengambilan hak tersebut karena PGN ingin berkontribusi dalam peningkatan produksi gas nasional. "Itu saja latar belakang kami mengambil hak itu dan memang pembelian itu sebagai hak kami sebagai pemegang saham minoritas sebelumnya," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (14/1).
Rilis Hess atas penggunaan hak tersebut sontak membuat publik bertanya-tanya. Apakah terjadi perbedaan pendapat di dalam internal Hess? Sebab, pada 2 Desember 2013 lalu, Pertamina begitu percaya diri mengumumkan bahwa Pertamina dan PTTEP Netherlands Holding Cooperatie U.A, anak perusahaan PTTEP menang dalam tender penjualan Blok Ujung Pangkah.
Bahkan, Elida Tengku Bustaman Communications Manager Hess Asia Pacific membenarkan bahwa Pertamina dan PTTEP masing-masing melalui anak usahanya telah memenangkan tender penjualan Blok Ujung Pangkah dan blok Natuna Sea A tersebut. "Ya, benar mereka menang," ujar dia kepada KONTAN 2 Desember 2013 lalu. Meski demikian, kata Elida, akuisisi blok-blok Hess Corporation oleh Pertamina dan PTTEP Thailand ini tidak termasuk aset-aset migas Hess di Thailand.
Sebelumnya memang tersiar Kabar, bahwa ketika Hess hendak ingin mengumumkan pemenang Blok Ujung Pangkah terjadi perpecahan di tubuh Hess. Namun, kabar tersebut menguap begitu saja, hingga akhirnya pada Jumat (10/1) Hess merilis ulang, bahwa kemenangan Pertamina dan PTT dibatalkan dan memilih Saka Energy, anak usaha PGN sebagai pemenang tender Blok Ujung Pangkah.
Perlu diketahui juga, sejak tender tersebut dibuka oleh Hess Corp, PGN memang sudah mengajukan syarat-syarat ketertarikannya akan Blok Ujung Pangkah itu, namun aneh, tiba-tiba Pertamina malah dimenangkan oleh Hess pada 2 Desember 2013 lalu, padahal Pertamina sudah mengetahui sejak awal bahwa PGN mempunyai pre-emptive rights atas 75% Blok Ujung Pangkah. Lalu, apakah ada permainan dalam penentuan kemenangan Pertamina saat itu?
Yang jelas, begitu Hess membenarkan bahwa tender Blok Ujung Pangkah dimenangkan Pertamina, PGN langsung menagih pre-emptive rights atas 75% yang saat itu ujug-ujug diberikan ke Pertamina. Saat KONTAN menanyakan PGN soal, apakah benar PGN langsung meminta pre-emptive rights 75% itu ke Hess Corp setelah Pertamina mengungumkan kemenangan itu? Ridha tidak menjawab dengan gamblang. Tapi dia membenarkan PGN langsung meminta hak itu. "Iya," ungkap dia singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News