kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial


Rabu, 01 Juli 2020 / 05:46 WIB
Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
ILUSTRASI. Logo aplikasi pembayaran digital dari Gojek, GoPay dan GoBills


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemudian, ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja. Bagi Serikat Pekerja, ini merupakan pelanggaran. Sebab, PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK-nya batal demi hukum.

Baca Juga: PHK di perusahaan rintisan tidak terhindarkan, Pengamat: Ini bagian dari efisiensi

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di-PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×