kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial


Rabu, 01 Juli 2020 / 05:46 WIB
Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
ILUSTRASI. Logo aplikasi pembayaran digital dari Gojek, GoPay dan GoBills


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemudian, ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja. Bagi Serikat Pekerja, ini merupakan pelanggaran. Sebab, PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK-nya batal demi hukum.

Baca Juga: PHK di perusahaan rintisan tidak terhindarkan, Pengamat: Ini bagian dari efisiensi

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di-PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×