kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ternyata blokir IMEI ponsel black market baru bisa efektif berjalan awal Juli nanti


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:49 WIB
Ternyata blokir IMEI ponsel black market baru bisa efektif berjalan awal Juli nanti
ILUSTRASI. Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan. Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.

Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut, salah satu penyebab blokir handphone BM belum berjalan adalah karena mesinnya baru masuk ke Kementerian Perindustrian pada 24 Agustus 2020 nanti. Mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) ini merupakan alat pendukung selain Cloud agar validasi IMEI bisa berjalan efektif.

Baca Juga: Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI

Hal serupa diungkapkan Moch S. Hendrowijono Pengamat Telekomunikasi, Ia mengatakan mesin CEIR di Kemenperin belum siap lebih lanjut. Jadi operator menunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR di operator bisa berjalan. "Kalo tidak ya tidak bisa. Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," ujar Hendro saat diskusi secara virtual, Rabu (24/6).

Berdasarkan jadwal yang ditunjukkan, pengujian EIR dari operator masing-masing sudah berjalan semua dan awal Juli sudah bisa diberikan kepada Kemenperin. Dengan proses yang memakan waktu 4 bulan dari awal pembukaan validasi IMEI hingga persiapan final di bulan Agustus, maka bisa memberikan peluang bagi pelaku usaha menjual produk BM.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

Baca Juga: Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan

Ponsel iPhone SE 2020 yang sudah berada di e-commerce Indonesia belum terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Mereka menawarkan produk tersebut dengan membawa keterangan IMEI internasional yang memang sering digunakan pada produk BM.

Namun, hal ini tidak melanggar hak konsumen sehingga tidak diberi sanksi. Karena pada keterangannya menjelaskan bahwa produk tersebut belum beredar di Indonesia dan bisa diuji terlebih dahulu.

Ojak S. Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan juga sudah menerima pengaduan online terhadap salah satu marketplace dan mereka sudah dipanggil untuk disosialisasikan.

Ia juga mengingatkan agar marketplace atau e-commerce wajib menjamin produk HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) yang dijual telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.

Baca Juga: Ini tanggapan Kemkominfo soal ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler

"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistrasi dan tervalidasi," katanya.

Karena validasi IMEI termasuk upaya pemerintah untuk menguntungkan berbagai pihak seperti industri, pelaku usaha, konsumen dan mereka sendiri.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengingatkan pemerintah bahwa ini adalah upaya yang kongkrit dan bagus, jangan sampai bila sudah di lapangan malah menjadi kurang serius. "Konsumen akan terbebas dari error dan bila hilang nantinya bisa terlacak," katanya.

Sementara layanan konsumen untuk pengaduan masalah yang berkaitan dengan nomor IMEI untuk sementara ditangani oleh operator selular sambil pemerintah menyiapkan pusat bantuan IMEI tersebut. "Layanan konsumen untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih.

Baca Juga: Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri

Menurutnya, selama layanan konsumen ditangani operator selular, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen. Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.

Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem CEIR. CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan kepada Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×