kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.485   -49,38   -0,76%
  • KOMPAS100 860   -6,86   -0,79%
  • LQ45 654   -4,85   -0,74%
  • ISSI 224   -1,39   -0,62%
  • IDX30 364   -2,62   -0,72%
  • IDXHIDIV20 453   -4,56   -1,00%
  • IDX80 98   -0,70   -0,71%
  • IDXV30 125   -1,22   -0,97%
  • IDXQ30 117   -0,73   -0,62%

Tersendatnya RKAB Picu Force Majeure, Pengamat: Tidak Semestinya Proses Berlarut


Selasa, 15 September 2026 / 14:59 WIB
Tersendatnya RKAB Picu Force Majeure, Pengamat: Tidak Semestinya Proses Berlarut
ILUSTRASI. KPC (Kontan.co.id/Barly Halim)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersendatnya penerbitan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini mulai berdampak serius terhadap aktivitas bisnis sektor pertambangan. Kondisi tersebut memicu pernyataan kondisi kahar (force majeure) oleh pelaku usaha akibat terhambatnya pemenuhan pasokan batubara kepada para pelanggan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB telah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum bagi industri tambang nasional. Ia mencermati, ketidakpastian administratif ini telah memakan korban dan berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas.

"Ini keterlambatan RKAB sudah menimbulkan persoalan bisnis dan hukum. Kasus Bayan menunjukkan kalau keterlambatan persetujuan RKAB sudah memakan 'korban'," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Persaingan Merek China Makin Ketat, Wuling Andalkan Produk dan Layanan

Bisman menjelaskan, keterlambatan ini menempatkan posisi perusahaan pada risiko tinggi karena terikat kontrak pasokan yang telah disepakati. Menurutnya, masalah RKAB tidak bisa lagi dipandang sebatas administrasi pemerintahan semata, melainkan sudah masuk ke ranah hukum kontraktual dan keberlangsungan usaha.

"Memang Pemerintah memiliki kewenangan persetujuan RKAB, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha," jelasnya.

Mengenai klaim force majeure, Bisman menegaskan, status tersebut tidak bisa berlaku secara otomatis tanpa melihat dasar kesepakatan tertulis. Evaluasi mendalam terhadap klausul keadaan kahar dalam kontrak sangat diperlukan untuk memastikan apakah hambatan aturan pemerintah ini masuk kategori di luar kendali perusahaan.

"Jika klausul kontrak memang mencakup kondisi tersebut dan unsur force majeure terpenuhi, perusahaan pada prinsipnya dapat terbebas dari konsekuensi tertentu akibat keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban selama keadaan kahar berlangsung," terangnya.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi batasan klausul, perusahaan tetap berisiko dituduh wanprestasi serta menghadapi tuntutan ganti rugi. Bisman menyebutkan, idealnya persetujuan RKAB maksimal dilakukan 2 minggu, dalam Peraturan Menteri ESDM evaluasi 5 hari kerja.

"Tetapi kan memang kadang perusahaan itu kurang dokumen atau ada revisi. Jadi, secara normatif idealnya nggak semestinya proses persetujuan berlarut-larut panjang sampai berbulan-bulan. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Bayan Resources (BYAN) menyampaikan kondisi kahar atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan RKAB 2026 yang belum terbit.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Naik, Persaingan Merek China Makin Ketat

Kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026 dan melibatkan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima. 

Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN. 

“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×