kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Tertibkan kartu seluler, operator sosialisasi agen


Selasa, 20 Mei 2014 / 11:20 WIB
Tertibkan kartu seluler, operator sosialisasi agen
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank Panin di Jakarta. Kamis (25/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/03/2021.


Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Niat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menertibkan kembali pembelian kartu perdana dan memperketat registrasi pelanggan operator seluler yang rencananya bakal berlangsung pertengahan Mei ini belum bisa terealisasi.

Asal tahu saja, langkah pemerintah itu bertujuan meminimalisir aksi penipuan via ponsel supaya sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi No. 23/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

Tapi, Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari para operator seluler di lapangan. "Bagaimana perkembangan sosialisasi kepada agen-agen mereka," katanya ke KONTAN, Senin (19/5).

Nonot menyatakan, jumlah agen penyedia kartu perdana dan voucher isi ulang terbilang banyak, ada sekitar satu juta agen. Dalam minggu ini, kata dia, BRTI bakal mendapat laporan dari para operator seluler soal proses awal ini.

Sejauh ini, proses implementasi aturan ini baru dalam tahap penjadwalan kegiatan di lapangan. Nantinya, atas saran operator seluler, BRTI bakal menentukan mana saja agen penjual yang bisa menjual kartu perdana. "Tergantung skema kemitraan," katanya.

Yang jelas, bila nantinya ada agen yang tidak bisa menjual kartu perdana tidak bakal rugi, karena masih bisa menjual voucher isi ulang.

Bagi agen resmi, harap Nonot, agen harus mendata identitas pelanggan lewat e-KTP. Atau provider harus memiliki data lengkap e-KTP supaya proses registrasi bisa tertib.

Alex J. Sinaga, Direktur Utama Telkomsel, mengatakan penataan ini memang perlu waktu. Namun yang perlu diperhatikan adalah melihat persoalan dari hulu terlebih dahulu. "Hulunya harus dibetulkan terlebih dahulu, seperti pengadaan e-KTP yang merata. Kami sendiri melihat pertumbuhan aktivasi pelanggan kami selama ini," katanya.

Sedangkan Turina Farouk, Vice President Corporate Communication PT XL Axiata mengatakan pihaknya sejauh ini masih mempelajari aturan pemerintah tersebut.

Adapun Adrian Prasanto, Head Public Relation Indosat menyebut pihaknya masih menyosialisasikan dengan para agen Indosat. "Masih kami sosialisasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×