kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ThorCon butuh Perpres untuk kepastian investasi PLTN thorium senilai Rp 17 triliun


Senin, 09 Desember 2019 / 19:30 WIB
ThorCon butuh Perpres untuk kepastian investasi PLTN thorium senilai Rp 17 triliun
Kepala Perwakilan ThorCon International Indonesia Bob S. Effendi saat diwawancari Kontan.co.id, di kantornya, Senin (9/12).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat ThorCon International Pte. Ltd., meminta adanya kepastian hukum dan investasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorium yang akan dibangun.

Dalam pembangunan setrum yang juga disebut Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) ini, ThorCon berkomitmen menanamkan investasi sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 17 triliun untuk PLTT berkapasitas 500 MW (TSMR500).

Baca Juga: Begini strategi Mitrabara Adiperdana (MBAP) perbaiki kinerja di sisa tahun ini

Kepala Perwakilan ThorCon International Indonesia Bob S. Effendi mengungkapkan, pihaknya meminta payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kepastian investasi atas proyek tersebut. Bob berharap, Perpres itu bisa terbit pada pertengahan tahun depan.

"(Perpres) tentang PLTT Thorcon, karena kita perlu jaminan investasi. Kita harus ada keamanan investasi, karena jumlahnya besar," kata Bob saat di wawancarai Kontan.co.id di kantornya, Senin (9/12).

Bob menyebut, kepastian hukum dan investasi tersebut bisa saja tidak dalam bentuk Perpres. Namun, Bob menekankan bahwa pihaknya perlu komitmen yang tegas dari pemerintah untuk memastikan proyek PLTT ini bakal berjalan.

Baca Juga: Menengok proyeksi produksi emiten-emiten batubara di 2020

Maklum, kata Bob, PLTT ini berbeda dari PLTN pada umumnya. Dari segi pembiayaan, misalnya, pembangunan PLTN Thorium ini tanpa menggunakan anggaran APBN, namun sepenuhnya dari Thorcon dan konsorsium sebagai Independent Power Producer (IPP). Apalagi, hingga kini pemerintah dinilai masih gamang untuk mengambil sikap tegas terkait pengembangan PLTN di tanah air.

"Kita sih mau-nya demikian (Perpres). Dengan investasi Rp 17 triliun saya kira wajar kalau investor menuntut kepastian, karena kalau nanti sudah keluar (investasi) terus batal kan bagaimana. Kalau pemerintah bisa memberikan keyakinan tanpa Perpres dengan bentuk lain, ya nggak ada masalah," terangnya.

Bob mengatakan, pihaknya meminta supaya payung hukum untuk kepastian investasi tersebut bisa terbit paling telat pada pertengahan tahun depan, lantaran pada Kuartal-I tahun 2021, Thorcon menargetkan sudah bisa memulai rangkaian proyek PLTT ini dengan terlebih dulu membangun fasilitas Non-Fission Test Bed Platform.

Baca Juga: Bangun ladang panel surya raksasa, ini efek mengerikan yang bakal China alami

Apabila hingga akhir tahun depan Thorcon belum juga mendapatkan payung hukum yang diharapkan, Bob mengatakan, bukan tak mungkin Thorcon akan batal menggarap PLTT ini. Bahkan, akan hengkang dari Indonesia dan mengalihkan investasi PLTT ini ke negara lain yang sudah menunjukkan minatnya.

"Kalau nggak terpenuhi (payung hukum kepastian investasi PLTT Thorcon) sudah pasti kita akan pindah," ujar Bob.

Bob mengatakan, sudah ada beberapa negara yang menunjukkan minatnya untuk mengembangkan PLTT ini, yakni Korea Selatan, Afrika Selatan, Brazil, dan juga Uni Emirat Arab (UEA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×