Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bob menjelaskan, proyek ini rencananya akan terbagi dalam dua tahapan. Untuk itu, jika studi dapat dilakukan pada tahun ini maka pengerjaan fisik proyek dapat dimulai pada tahun 2021 mendatang.
Tak main-main, Bob bahkan menyebutkan, PT PAL yang digandeng ThorCon berpotensi menerima pemasukan yang cukup besar lewat proyek ini. Nilainya bahkan mencapai Rp 400 miliar.
Lebih jauh Bob bilang, masuknya pemanfaatan nuklir untuk kelistrikan dalam draf Omnibus Law tidak serta merta berdampak pada pengembangan proyek PLTN milik Thorcon.
Baca Juga: Regulasi PLTT Tak Kunjung Terbit, Rencana Investasi US$ 1,2 Miliar Terancam Hengkang
"Isinya lebih menyangkut soal penyediaan bahan bakar dan soal perlitbangan nuklir, tidak berdampak pada proyek PLTN," jelas Bob.
Bob memastikan, kehadiran PLTN dinilai sudah memasuki tahapan yang mendesak dan perlu dimulai. Terlebih melihat kebutuhan listrik tanah air yang dinilai mencapai 10 GW hingga 20 GW per tahun seiring dengan angka permintaan global yang mencapai rerata 100 GW per tahunnya.
Tak sampai disitu, harga jual listrik lewat pembangkit nuklir diproyeksikan berkisar di angka 6 sen hingga 7 sen / kWh.