Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Disisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika merujuk pada PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional maka pemanfaatan nuklir sebagai energi nasional merupakan pilihan terakhir.
Untuk itu dirinya berharap, perlu ada penjelasan lebih mendalam dan penyesuaian soal pengembangan PLTN terlebih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disebutkan periode 2020 hingga 2025 perlu ada pengembangan fasilitas pembangkit tenaga nuklir.
Baca Juga: ThorCon butuh Perpres untuk kepastian investasi PLTN thorium senilai Rp 17 triliun
"Pengembangan fasilitas pembangkit tenaga nuklir yang efisien dengan teknologi. Ada di PP ini, (mengenai) fasilitas apakah sudah berupa paket atau hanya fasilitas untuk yang lainnya, ini yang mungkin harus kita perjelas dalam PP 14/2015," jelas Arifin pekan lalu di Gedung Komisi VII DPR RI.
Untuk itu, Arifin mengungkapkan, pihaknya mengusulkan adanya revisi PP tersebut. Menurutnya, jika mengacu PP tersebut maka sudah harus ada proses konstruksi yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News