Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Tidak memenuhi kewajiban divestasi saham senilai 10,64%, maka kontrak karya PT Freeport Indonesia terancam default atau dinyatakan gagal memenuhi perjanjian yang dampaknya berujung pada terminasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, jika Freeport tidak memenuhi kewajiban, dalam jangka waktu tertentu akan diberikan peringatan kembali.
Jika belum juga menawarkan sahamnya setelah peringatan ketiga dilayangkan, maka kontrak karya Freeport akan dinyatakan default.
"Mekanismenya, kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa defaulted," tegasnya di Gedung DPR RI, Senin (23/11).
Ia menyatakan sesuai hukum positif yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 turunan ketiga dari PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Freeport seharusnya sudah menawarkan divestasi sahamnya per tanggal 14 Oktober 2015 lalu.
"Saya tidak tau maksud menunggu mekanisme menurut mereka, sesuai hukum positif memang harus ditawarkan," terangnya.
Pasca dilakukan teguran pertama pada bulan November ini. Bambang mengklaim bahwa Freeport akan segera menyerahkan divestasi sahamnya.
"Tidak ada batas akhirnya (penawaran divestasi), karena di PP 77 kan memang tidak ada. Saya gatau maksud mekanisme menurut mereka. Pokoknya pegangan saya PP 77. Itu aja," tegasnya.
Sementara Direktur Ciruss, Budi Santoso mengatakan dalam peringatan ketiga, pemerintah bisa langsung menyatakan default kepada Freeport.
“Tiga kali peringatan, tapi sebenarnya pemerintah harus menetapkan dulu siapa yang akan beli (divestasi) dan menentukan harga. Freeport bisa menghidar ketika yang akan beli tidak ada,” urainya kepada KONTAN, Senin (23/11).
Setelah dinyatakan default kata Budi, jika Freeport masih ngeyel juga dan belum mau menawarkan divestasi. Maka Kontrak Karya Freeport dinyatakan terminasi atau berakhir. “Default adalah kondisi dimana pihak tersebut tidak bisa memenuhi isi perjanjian. Bisa langsung terminasi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News