Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tiga badan usaha jalan tol (BUJT) PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP), PT Jakarta Lingkar Bersatu dan PT Marga Mandalasakti (MMS) saling bekerjasama dengan kepolisian dan dinas perhubungan menggalakan operasi penertiban kendaraan overload yang melewati ruas jalan yang dikelola.
Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda,ditilang, atau pun akan dikeluatkan secara paksa dari jalan tol. Sebagaimana tertuang dalam peraturan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (pasal 169 ayat 1, pasal 307 dan pasal 311), PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol (pasal 86 ayat 5 dan pasal 89) serta PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan (pasal 6 ayat 1, 2 dan pasal 57 ayat 1,2,3).
Direktur operasional CMNP Suarmin Tioniwar mengatakan sudah banyak kecelakaan fatal yang disebabkan oleh kendaraan overload. "Sudah saatnya pemerintah dan para BUJT serius menegakkan aturan kendaraan angkutan barang (KAB) yang telah lama ada," ujarnya, Senin (22/9).
Selain itu, Direktur Teknik dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto meminta pada pihak kepolisan dan dinas perhubungan selaku penegak hukum untuk tidak kompromi dalam melaksanakan operasi ini. "Penegakan aturan dan sanksi harus dapat dilaksanakan dengan tegas, konsisten dan berkelanjutan serta perlu didukung oleh semua pihak agar memberi efek jera," katanya.
Sebelumnya ketiga BUJT ini sudah melakukan kegiatan sosialisasi masing-masing pada sesi ruas tolnya. CMNP yang mengoperasikan ruas cawang-tanjung priok-jembatan tiga/pluit melakukannya sejak 21 mei-31 agustus 2014 dari mulai melakukan pemasangan spanduk dan pembagian flyer informasi larangan masuk tol bagi kendaraan overload, juga sosialisasi melalui talkshow tentang bahaya kendaraan overload, lalu pembekalan petugas lapangan, audensi KADIN dan perwakilan asosiasi logistik /ekspedisi.
CMNP menggelar operasi simpatik melalui penimbangan KAB dengan weight indicator portable. Terbukti dari 234 kendaraan yang ditimbang pada gerbang tol tanjung priok 1 dan rest area KM 15+800 (A) 68% diantaranya dinyatakan overload.
Selama sosialisasi kendaraan akan diberikan surat peringatan untuk pengemudi dan pemilik kendaraan, sedangkan pada periode implementasi terhitung mulai september 2014, kendaraan yang overload akan diberi sanksi tilang dan bahkan akan dikeluarkan dari jalan tol.
Sosialisasi yang dilakukan oleh JLB yaitu pada ruas lingkar luar jakarta seksi W1 atau JORR W1 (kebon jeruk-penjaringan), selain memasang spanduk informasi di gerbang-gerbang tol dan jembatan penyebrangan serta mrmbagikan flyer kepada pengemudi, JLB juga m3lakukan operasi kendaraan overload melalui parameter dimensi dan kecepatan kendaraan. Dari 109 kendaraan yang terindikasi 24% diantaranya melanggar aturan KAB. JLB memberikan surat peringatan namun nantinya terhitung oktober 2014 setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lalu MMS sebagai operator jalan tol ruas tangerang - merak memilih start duluan dengan terlebih dulu menerapkan aturan KAB sejak awal 2014 melalui penggunaan teknologi sensor alat timbang kendaraan yaitu weight in motion (WIM), teknologi ini dipasang pada gerbang tol Cilegon Barat dan ke depan akan disusul pemasangannya di seluruh gerbang tol milik MMS, sanksi yang diberikan MMS yaitu kendaraan yang terdeteksi overload di pertegas harus keluar tol pada gerbang terdekat dan jika tetap melanjutkan perjalanan akan di beri sanksi membayar dua kali lipat tarif termahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News