kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tiga BUP kantongi konsesi pengusahaan pelabuhan


Senin, 09 November 2015 / 17:03 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tiga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelat merah dan pemerintah baru saja menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan. Hal ini merupakan implementasi dari UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Ketiga perusahaan itu adalah PT Pelindo I, PT Pelindo II dan PT Pelindo III.

“Kalau sebelum konsesi, negara kan menugaskan Pelindo menjadi operator merangkap regulator. Dengan adanya UU Pelayaran ini dipisah, badan usaha pelabuhan operator dan regulator kembali ke pemerintah,” kata Ignatius Jonan, Menteri Perhubungan di Jakarta, Senin (9/11).

Nantinya setelah kesepakatan ini masing-masing badan usaha pelabuhan berkewajiban untuk menyetorkan biaya konsesi yang besarnya minimal 2,5% dari pendapatan kotor perusahaan per tahun. Hanya saja untuk saat ini besaran biaya konsesi masih belum diputuskan secara resmi. Kata Jonan tarif konsesi ini masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nanti dihitung oleh BPKP. Tarif konsesi nanti juga dihitung oleh BPKP. Beda jangka waktu dan tarifnya,” paparnya.

Penentuan biaya ini akan ditentukan menyesuaikan kondisi komersial masing-masing pelabuhan. Sedangkan untuk lamanya konsesi akan diatur beragam mulai dari 10 tahun – 30 tahun.

Menurut Jonan, ia sendiri sudah menghubungi kepala BPKP untuk meminta agar penentuan biaya konsesi ini bisa dilakukan secara cepat.

Perjanjian konsesi ini baru dicantumkan dalam UU No 17/2008 tentang pelayaran. Sementara itu dalam UU sebelumnya, Pelindo I-IV merupakan regulator sekaligus operator, sedangkan di UU 17/2008 Pelindo I-IV perannya sebatas sebagai operator pelabuhan dan fungsi regulator diserahkan kepada otoritas pelabuhan sebagai perpanjangan Menhub di pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×