kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiket kereta api bisa dibeli 3 bulan sebelumnya


Kamis, 08 Maret 2012 / 22:24 WIB
Tiket kereta api bisa dibeli 3 bulan sebelumnya
ILUSTRASI. Ilustrasi. Bayam bermanfaat untuk mencegah migren bila dikonsumsi secara rutin.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mulai Kamis, 8 Maret 2012, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memberlakukan penjualan Tiket Kereta Api sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan) atau 3 bulan sebelumnya. Sehingga bagi pelanggan atau calon penumpang bisa membeli tiket KA untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Kereta Api kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi komersial jarak jauh dan menengah.

Selain itu PT KAI menerapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang. Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan bahwa pemberlakuan pembelian tiket KA H-90, merupakan salah satu upaya PT KAI (Persero) dalam meningkatkan pelayanan, khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam memperoleh tiket, selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginan.

Sebagai informasi tambahan, tiket kereta api kelas komersial sudah dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain melalui Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam, Agen-agen, Toko Indomaret, Kantor Pos dan lain-lain.

Untuk sementara tiket KA kelas ekonomi non komersial dapat dibeli H-7 di stasiun online. “Pemberlakuan ketentuan 1 (satu) tiket hanya untuk satu calon penumpang, untuk itu bagi calon penumpang wajib menyertakan copy identitas diri saat melakukan transaksi tiket KA, dengan demikian diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA ”, ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Sugeng Priyono.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, PT KAI (Persero) tetap konsisten melakukan kebijakan–kebijakan antara lain boarding pass di stasiun-stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun, pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100% untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk (tiket berdiri), larangan merokok di atas semua kelas KA, dan larangan pedagang asongan berjualan di atas KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×