Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Sengketa soal larangan peredaran rokok beraroma atau rokok kretek dari Indonesia di Amerika Serikat (AS) bakalan panjang dan butuh waktu.
"Prinsipnya sudah diterima (usulan pembentukan tim panel), tapi tim belum terbentuk," kata Gusmardi Bustami, Dirjen Kerjasama Perdagangagn Internasional, Kementerian Perdagangan, Kamis (29/7).
Menurutnya, sidang akan memilih tim panelnya yang berjumlah 3 orang dan tim tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak. "Jika tim yang dibentuk ada keberatan, kita bisa rekomendasikan nama," jelas Gusmardi.
Tim panel itu menurutnya mesti disetujui oleh kedua negara yang bersengketa, sehingga pembentukannya timnya diprediksi bisa alot dan membutuhkan waktu sekitar 2 tahun hingga 2,5 tahun.
Sebaliknya, jika tim panel tidak disetujui, maka sidang akan mencari nama tim baru lagi sehingga akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi."Tugas tim panel itu nanti akan memeriksa kasus yang disengketakan," kata Gusmardi.
Tugas tim panel itu nanti akan memeriksa bagaimana kasus tersebut menjadi keberatan oleh pihak Indonesia. Nah, karena belum terbentuk, maka belum ada aktifitas sidang pemeriksaan atau klarifikasi pernyataan dari dua pihak yang bersengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News