kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.716   73,19   1,30%
  • KOMPAS100 738   10,40   1,43%
  • LQ45 559   6,09   1,10%
  • ISSI 199   2,35   1,19%
  • IDX30 317   2,72   0,87%
  • IDXHIDIV20 390   0,52   0,13%
  • IDX80 84   1,04   1,26%
  • IDXV30 106   -0,24   -0,23%
  • IDXQ30 102   0,48   0,47%

Jika Iklan Rokok Dilarang, Pendapatan Industri Periklanan Anjlok


Jumat, 23 April 2010 / 22:06 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Ridwan Handoyo, Ketua Badan Pengawas Etika Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) mengaku industri periklanan bakalan menurun drastis pendapatannya jika pemerintah mengesahkan aturan tersebut.

"Saya tidak punya angka pastinya, tetapi perusahaan rokok pasti masuk sepuluh besar dari sisi belanja iklan. Biro iklan pasti akan menurun pendapatannya," kata Ridwan.

Namun, Ridwan berpesan agar pemerintah melakukan harmonisasi aturan larangan iklan rokok di media massa terlebih dahulu.

"Karena UU Pers dan UU Penyiaran masih memperbolehkan iklan rokok di media massa. Jangan sampai UU Kesehatan dan lainnya mengalahkan ketentuan dua UU tersebut karena posisinya kan setara. Jangan sampai pelaku usaha menjadi bingung. Lihat juga dampaknya terhadap produsen rokok kecil dan petani tembakau dan cengkeh," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum PPPI Harris Thajeb menargetkan pendapatan industri periklanan tahun ini naik 10% sampai 15% dibandingkan realisasi 2009. Yaitu dari angka Rp 56 triliun menjadi Rp 61,6 triliun sampai Rp 64,4 triliun. Saat ini, anggota PPPI sendiri berjumlah 340 lebih perusahaan yang tersebar di 10 wilayah pengurus daerah.

Asal tahu saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan yang melarang penayangan iklan rokok di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×