kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika Iklan Rokok Dilarang, Pendapatan Industri Periklanan Anjlok


Jumat, 23 April 2010 / 22:06 WIB
Jika Iklan Rokok Dilarang, Pendapatan Industri Periklanan Anjlok


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Ridwan Handoyo, Ketua Badan Pengawas Etika Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) mengaku industri periklanan bakalan menurun drastis pendapatannya jika pemerintah mengesahkan aturan tersebut.

"Saya tidak punya angka pastinya, tetapi perusahaan rokok pasti masuk sepuluh besar dari sisi belanja iklan. Biro iklan pasti akan menurun pendapatannya," kata Ridwan.

Namun, Ridwan berpesan agar pemerintah melakukan harmonisasi aturan larangan iklan rokok di media massa terlebih dahulu.

"Karena UU Pers dan UU Penyiaran masih memperbolehkan iklan rokok di media massa. Jangan sampai UU Kesehatan dan lainnya mengalahkan ketentuan dua UU tersebut karena posisinya kan setara. Jangan sampai pelaku usaha menjadi bingung. Lihat juga dampaknya terhadap produsen rokok kecil dan petani tembakau dan cengkeh," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum PPPI Harris Thajeb menargetkan pendapatan industri periklanan tahun ini naik 10% sampai 15% dibandingkan realisasi 2009. Yaitu dari angka Rp 56 triliun menjadi Rp 61,6 triliun sampai Rp 64,4 triliun. Saat ini, anggota PPPI sendiri berjumlah 340 lebih perusahaan yang tersebar di 10 wilayah pengurus daerah.

Asal tahu saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan yang melarang penayangan iklan rokok di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×