kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas


Kamis, 20 Februari 2025 / 12:59 WIB
Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas
ILUSTRASI. PKompas/Agus Susanto (AGS) 08-12-2016. Komisi XII DPR RI mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas atau memulai pembahasan revisi UU Migas.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali mencuat usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Revisi undang-undang migas yang belasan tahun masih belum mandek bakal kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi minyak Indonesia mencapai 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada medio 2028-2029.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan bakal kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. Pasalnya, UU Migas saat ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Utamanya, berkaitan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Komisaris Vale Indonesia (INCO) Mengundurkan Diri

Anggota Komisi XII DPR RI yang membawahi sektor energi Eddy Soeparno mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas atau memulai pembahasan revisi UU Migas.

"Tidak lebih lama dari bulan April kita bisa memulai pembahasan revisi UU Migas," kata Eddy kepada Kontan, Kamis (20/2).

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyoroti lambatnya pembahasan revisi UU Migas.

Moshe menilai meskipun RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prosesnya jauh lebih lambat dibandingkan dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan lebih dahulu.

“RUU Migas ini memang sudah masuk Prolegnas, tapi kalau kita lihat perkembangannya, masih berjalan sangat lambat. Undang-Undang Minerba cepat sekali disahkan, sementara RUU Migas terus tertunda,” ujar Moshe kepada Kontan, Kamis (20/2).

Menurut Moshe, salah satu faktor yang menghambat percepatan pengesahan RUU Migas adalah perdebatan di internal pemerintah. Perdebatan tersebut, kata Moshe, lebih berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengatur sektor migas ke depan, bukan terkait dengan kepentingan investor.

“Yang menjadi perdebatan di dalam pemerintah itu bukan soal investor, karena bagi mereka, siapapun yang mewakili pemerintah dalam kontrak tidak terlalu menjadi masalah. Yang terpenting adalah ada kepastian hukum,” jelasnya.

Moshe juga menegaskan regulasi yang ada saat ini sudah banyak menghadapi tantangan. Oleh karena itu, revisi regulasi harus segera dilakukan agar iklim investasi migas semakin kondusif.

“Pemerintah harus bisa memberikan kepastian dengan regulasi yang lebih baik. Undang-undang yang ada saat ini sudah banyak menghadapi kendala. Jika revisi ini bisa segera disahkan, tentu akan memberikan kepastian bagi investor dan memperbaiki tata kelola migas nasional,” tambahnya.

Moshe mengkritisi setiap tahun RUU Migas selalu disebut sebagai hal yang mendesak, namun faktanya tetap belum disahkan.

“Setiap tahun dibilang ini mendesak, tapi tidak kunjung keluar juga,” ujarnya.

Moshe berharap pembahasan RUU Migas dapat segera rampung agar industri migas Indonesia tidak semakin tertinggal dan tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bagi pelaku usaha migas global. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Elan Biantoro menambahkan, UU Migas menjadi suatu hal yang fundamental untuk memberikan kepercayaan bagi investor baik di dalam negeri maupun di dunia untuk berinvestasi.

"Kalau UU-nya tidak lengkap, cacat hukum, tidak ada keamanan untuk investasi yang long tream 30 tahunan, tapi undang-undangnya belum diselesaikan," kata Elan.

Baca Juga: Siasat Emiten-emiten Batubara Hadapi Anjloknya Harga

Selanjutnya: Daftar Lengkap Harga Netflix Indonesia 2025, Mulai Rp 54.000 per Bulan

Menarik Dibaca: 11 Cara Mudah Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat, Mari Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×