Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditiadakan.
Meski begitu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.
"Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee," ungkap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).
Baca Juga: Perpres Pembangkit Listrik Sampah Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Presiden Prabowo
Ia mencontohkan, PLTSa yang masih menerapkan tipping fee adalah PLTSa Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung. Dimana, pemenang tender pengelolaan PLTSa Legok Nangka adalah konsorsium dari Jepang yang dipimpin oleh Sumitomo, asal Jepang.
Eniya juga memastikan bahwa listrik yang berasal dari Pembangkit Sampah otomatis akan disalurkan dan menjadi penugasan kePerusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero.
"Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN. Sebagai penugasan dari Menteri ESDM juga, untuk membeli listrik dari PLTSa," jelas Eniya.
Baca Juga: DLH DKI Angkut 28,6 Ton Sampah Pascademo Senayan dalam 2 Hari
Oleh karena itu, Eniya bilang pihaknya sedang mempersiapkan peraturan turunan dari Perpres yang mengalami revisi.
"Turunannya ya (dipersiapkan), itu nanti kan perizinan untuk apa gitu ya. Ini nanti turunannya saya bbicarakan lagi dengan Pak Wamen-nya," katanya.
Adapun terkait harga listrik dari PLTSa ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Yuliot Tanjung sempat mengatakan Harga Pokok Produksi (HPP) yang harus dibayarkan PLN akan disamakan sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yaitu kisaran 13 sen per kilowatt-jam (kWh).
Adapun, revisi dari Perpres tersebut nantinya akan mengakomodasi semua jenis teknologi PLTSa, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, dan jenis lainnya.
Selanjutnya: Hitachi Channel Solutions Bidik Pertumbuhan UMKM dengan Teknologi Kasir Digital
Menarik Dibaca: Ini Cara Menetapkan Tujuan Keuangan yang Tepat untuk Masa Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News