Reporter: rumahku.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Membeli properti milik orang yang sudah meninggal tentu membutuhkan prosedur yang berbeda dibandingkan membeli rumah dari orang yang masih hidup. Namun hal itu tidaklah sulit jika Anda mengetahui prosedurnya.
Ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti saat berencana membeli rumah atas nama orang yang sudah meninggal. Pertama-tama, Anda harus mengecek siapa ahli waris almarhum/ almarhumah yang ingin Anda beli.
Anda bisa mencari tahunnya dengan mengonfirmasi langsung ke pihak keluarga dengan meminta bukti surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang sudah diketahui oleh kecamatan. Biasanya hal ini berlaku bagi penduduk asli Indonesia.
Namun, bagi warga keturunan Tionghoa, ada prosedur yang sedikit berbeda. Diantaranya, Anda bisa meminta surat keterangan kematian atas orang yang sudah meninggal itu.
Lalu surat keterangan ahli waris dari notaris atau surat pernyataan yang menjelaskan bahwa para ahli waris tidak keberatan untuk menjual rumah tersebut, serta surat keterangan wasiat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Anda bisa melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat untuk mengecek kepastian status dan juga hak tanah rumah tersebut.
Selain itu, Anda juga harus mengecek subjek tanah apakah sudah sesuai antara identitas sertifikat tanah dengan surat keterangan kematian. Anda harus memastikan bahwa segala keterangan dalam dokumen adalah benar.
Setelah semuanya sesuai, Anda bisa mengajak ahli-ahli waris yang terlibat dan lakukan penandatanganan dokumen jual-beli di hadapan notaris. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya gugatan dari salah satu ahli waris yang mengaku tidak tahu bahwa telah terjadi penjualan tanah dan rumah warisan tersebut.
(Sumber: Rumahku.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News