Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan keberadaan toko ritel dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
“Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Baca Juga: Daya beli rendah, emiten ini masih layak menyandang status saham defensif
Ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.
Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah retail yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak. “Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab,” katanya.
Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB. “Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” katanya.
Dia mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, Sejumlah peritel lain di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. “Ini akan timbulkan keirian,” ujarnya.
Baca Juga: Ada wabah corona, Ricky Putra Globalindo (RICY) masih belum revisi target tahun ini
Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Yaitu kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, jasa, dan media komunikasi. Lalu sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik dan distribusi barang, ritel, dan industri strategis.