kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tol Trans Sumatera sulit dimulai tahun ini


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:16 WIB
Tol Trans Sumatera sulit dimulai tahun ini
ILUSTRASI. 7 Penyebab Sering Buang Air Kecil dan Cara Mengatasinya. KONTAN/Daniel Prabowo/14/05/2012


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, proyek Tol Trans-Sumatera sulit untuk dimulai tahun ini. Kementerian PU di bawah kepemimpinan dia pun mengaku hanya akan meluncurkan proyek tersebut.

"Tanggal 10 (Oktober) diluncurkan saja, belum ground breaking," ujar Djoko di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis (2/10).

Dia menjelaskan, Hutama Karya yang ditunjuk pemerintah sebagai badan usaha melakukan pencanangan Tol Trans-Sumatera memilih Medan-Binjai sebagai proyek yang akan diluncurkan. Alasan pemilihan Medan-Binjai, menurut Djoko, adalah karena pembebasan lahan di daerah tersebut relatif lebih mudah.

Hal ini karena lebih 70% tanah yang dilewati jalan tol itu dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN). "Diharapkan nanti kerja sama BUMN dan PTPN jauh lebih gampang," kata dia.

Meskipun baru pencanangan, tetapi Djoko memastikan bahwa proyek tersebut akan berjalan karena pemerintah sudah menunjuk Hutama Karya menjadi badan usaha proyek tersebut. Dia pun yakin bahwa tahun depan proyek Tol Trans-Sumatera akan dimulai.

"Kalau menurut perhitungan saya bisa (tahun depan), tapi kan saya sudah selesai (menjadi menteri). Tahun depan kan saya enggak menteri lagi, jadi saya enggak ngerti dong. Tapi saya rasa bisa," tandas dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×