kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hutama Karya ingin lepas jalan Tol Medan-Kualanamu


Kamis, 02 Oktober 2014 / 10:13 WIB
Hutama Karya ingin lepas jalan Tol Medan-Kualanamu
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,5 di Kabaena


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Hutama Karya tengah menimbang ingin melepas kepemilikan konsesi 15% atas proyek tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi. Perusahaan plat merah itu beralasan ingin fokus menggarap proyek tol Trans Sumatra.

Namun hingga kini Hutama Karya belum juga mengambil keputusan. "Ini masih mau didiskusikan sehubungan dengan turunnya penugasan untuk empat ruas tol Sumatera," ujar I Gusti Nengah Putra, Direktur Utama Hutama Karya kepada KONTAN, kemarin (1/10).

Anggota konsorsium ruas tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi yang lain, kompak mengaku belum mendapatkan  tawaran akuisisi konsesi yang akan dilepas Hutama Karya itu. "Aturannya sih kalau salah satu pemegang saham mundur maka terlebih dulu ditawarkan ke pemegang saham lain. Namun ini masih belum ada tawaran," ujar Haris Gunawan, Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk.

David Wijayatno, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk. menegaskan, jika Hutama Karya jadi mengundurkan diri, hal itu tak akan mempengaruhi pengerjaan proyek. Konsorsium penggarap tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi. Konsorsium tetap menargetkan, pengerjaan proyek bisa segera terlaksana pasca mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Hutama Karya, Waskita Karya dan Jasa Marga,  ada pula PT Pembangunan Perumahan Tbk dalam konsorsium tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi itu. Mereka akan menggarap ruas jalan tol 43, kilometer (km).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×