Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait pembatalan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMMSI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktur Jenderal Bea Cukai.
Namun, menurut Ketua Umum FSP RTMMSI Sudarto, surat yang dikirim pada 9 September 2020 itu hingga kini belum direspons sama sekali oleh pemerintah.
Selain pembatalan, pihaknya ingin pemerintah melindungi pekerja tembakau yang kini terancam bakal kehilangan mata pencaharian akibat kenaikan tarif cukai tembakau.
"Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT (industri hasil tembakau) bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Tolak kenaikan cukai, serikat pekerja rokok tembakau bakal gelar demonstrasi
Dia mengungkapkan, kenaikan cukai tahun ini saja sudah mencekik para buruh tembakau, ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19 telah membuat kondisi IHT semakin tertekan dan tidak menentu.
"Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini. Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" katanya.
Baca Juga: Soal wacana kenaikan cukai, GAPPRI minta hal ini ke pemerintah