kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tolak kenaikan cukai, buruh surati Jokowi


Senin, 26 Oktober 2020 / 08:48 WIB
Tolak kenaikan cukai, buruh surati Jokowi
ILUSTRASI. Terkait pembatalan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021, buruh sudah menyurati Presiden Jokowi. REUTERS/Thomas White


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sudarto juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja industri hasil tembakau yang memiliki pendidikan rendah serta keterampilan terbatas. 

"Pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan keterampilan terbatas," ujarnya. 

Oleh karena itu lanjut Sudarto, FSP RTMMSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan. 

Baca Juga: Diganjal Tarif Cukai Kinerja Emiten Rokok Bakal Kian Lunglai

"Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Tembakau: IHT Bukanlah Sapi Perah..."
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Cukai rokok naik, MPSI: Kabar duka bagi ibu pelinting SKT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×