Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait pembatalan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMMSI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktur Jenderal Bea Cukai.
Namun, menurut Ketua Umum FSP RTMMSI Sudarto, surat yang dikirim pada 9 September 2020 itu hingga kini belum direspons sama sekali oleh pemerintah.
Selain pembatalan, pihaknya ingin pemerintah melindungi pekerja tembakau yang kini terancam bakal kehilangan mata pencaharian akibat kenaikan tarif cukai tembakau.
"Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT (industri hasil tembakau) bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Tolak kenaikan cukai, serikat pekerja rokok tembakau bakal gelar demonstrasi
Dia mengungkapkan, kenaikan cukai tahun ini saja sudah mencekik para buruh tembakau, ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19 telah membuat kondisi IHT semakin tertekan dan tidak menentu.
"Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini. Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" katanya.
Baca Juga: Soal wacana kenaikan cukai, GAPPRI minta hal ini ke pemerintah
Sudarto juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja industri hasil tembakau yang memiliki pendidikan rendah serta keterampilan terbatas.
"Pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan keterampilan terbatas," ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Sudarto, FSP RTMMSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca Juga: Diganjal Tarif Cukai Kinerja Emiten Rokok Bakal Kian Lunglai
"Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Tembakau: IHT Bukanlah Sapi Perah..."
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Cukai rokok naik, MPSI: Kabar duka bagi ibu pelinting SKT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News