kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tolak penundaan smelter Freeport, Dirjen Mineba: Jangan menyerah sebelum kita mati!


Kamis, 27 Agustus 2020 / 17:34 WIB
Tolak penundaan smelter Freeport, Dirjen Mineba: Jangan menyerah sebelum kita mati!
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menolak permohonan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang meminta penundaan penyelesaian proyek smelter tembaganya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan, pihaknya meminta agar PTFI tetap mengerjakan proyek smelter sesuai dengan jadwal yang sudah ditargetkan. Ridwan mendesak agar PTFI berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar target yang sudah ditetapkan.

"Kita maunya gini lah, pokoknya jangan menyerah sebelum kita mati. Jadi kira-kira, jangan bilang nggak bisa, kerjakan semaksimal mungkin. Kalau sampai pada waktunya nggak bisa, mau gimana? tapi jangan sekarang bilang nggak bisa," kata Ridwan saat ditemui selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII yang digelar Kamis (27/8).

Penolakan yang disampaikan Ridwan sejalan dengan apa yang didesak oleh DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang memimpin RDP itu menegaskan, pihaknya mendesak agar pembangunan smelter tetap dipatok sesuai target yang harus selesai paling lambat Desember 2023. Komisi VII DPR pun meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PTFI.

Baca Juga: Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?

Tak hanya itu, Komisi VII DPR juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak memberikan relaksasi, sehingga target penyelesaian pembangunan smelter bisa diimplementasikan untuk seluruh proyek pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru, yang memberikan batas waktu selama 3 tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.

Artinya, setelah tahun 2023 ekspor mineral yang belum dimurnikan akan dilarang sehingga harus diolah di smelter dalam negeri. "Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada tahun 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha, untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia," kata Eddy membacakan kesimpulan RDP.

Asal tahu saja, hingga Juli 2020, progres pembangunan smelter tembaga PTFI yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur baru mencapai 5,86% dari rencana 10,5%.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi berdalih bahwa capaian yang di bawah target tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Gara-gara Covid-19, pengerjaan proyek smelter Freeport mangkrak selama 6 bulan.

"Akibat dari dampak Covid-19 berkontribusi pencapaian di bawah target dari pembangunan smelter ini. Karena kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) belum bisa difinalisasi oleh EPC kontrakror kami. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan penundaan ini," jelas Jenpino.

Menurut Jenpino, penundaan akibat Covid-19 ini menimbulkan sejumlah dampak khususnya yang terkait dengan perhitungan biaya dan waktu penyelesaian. Akibatnya, sejumlah vendor pun belum bisa memberikan finalisasi penawaran untuk harga dan waktu pengerjaan karena adanya pembatasan aktivitas di negara tempat vendor berasal.

"Vendor dan EPC kontraktor saat ini belum dapat memfinalisasi karena mereka mengalami kendala-kendala akibat pembatasan di negara-negara mereka akibat wabah Covid-19 ini, sehingga menyulitkan mereka bekerja secara efektif," ujar dia.

Baca Juga: DPR minta pemerintah tolak permohonan Freeport untuk tunda penyelesaian smelter

Dengan berbagai kondisi tersebut, para vendor merasa keberatan jika target penyelesaian tetap berada di akhir 2023. "Sehingga apabila kita paksakan penyelesaian pada akhir 2023, EPC kontraktor menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikannya," lanjut Jenpino.

Freeport mengklaim, mereka memerlukan revisi terhadap jadwal yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Jenpino memohon agar ada penundaan dari 2023 ke tahun berikutnya. "Jadi apabila memungkinkan, kami ingin memohon agar diberikan kelonggaran penyelesaian smelter ini hingga 2024," kata Jenpino.

Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya mendorong Freeport untuk tetap berupaya menyelesaikan smelter pada Desember 2023. Kata dia, hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU Minerba serta perjanjian dalam IUPK yang diterbitkan untuk PTFI pada Desember 2018 lalu. "DPR sudah mengatakan begitu. UU dan perjanjian (IUPK) juga bilang begitu (Selesai Desember 2023)," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×