Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Pertamina bisa sedikit bernapas lega. Restrukturisasi utang yang akan dirumuskan dalam Master of Restructuring Agreement (MRA) dengan PT Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI), selangkah lagi bakal selesai.
Kemarin (7/9), menurut Pertamina, TPPI menyetujui tuntutan agar menerbitkan letter of credit (L/C) sebagai jaminan atas utangnya kepada Pertamina sebesar US$ 248 juta. Sesuai dengan tuntutan Pertamina, jaminan tersebut diterbitkan mulai tahun pertama pembayaran utang hingga tahun kesepuluh.
Dengan adanya jaminan itu, jika di masa mendatang TPPI mangkir (wanprestasi), Pertamina bisa langsung mencairkan L/C. "Pada akhirnya TPPI mau ikut ketentuan yang kami minta," ujar Mochamad Harun, Wakil Presiden Komunikasi Pertamina, Rabu (7/9).
Sayang, hingga berita ini turun, Presiden Direktur TPPI, Amir Sambodo, tidak merespon telepon KONTAN mengenai hasil pertemuan dengan Pertamina kemarin.
Seperti telah ditulis KONTAN, total utang TPPI ke Pertamina mencapai US$ 548 juta. Sebanyak US$ 300 juta disepakati akan dibayarkan secara tunai. Sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap selama 10 tahun.
Menurut Harun, selain penerbitan L/C, kemarin TPPI juga sepakat akan memasok bahan baku bensin atau motor gasoline (mogas) ke Pertamina selama 10 tahun, dengan harga pasar. "Setiap hari TPPI akan memasok 50.000 barel mogas per hari," ujar Harun.
Mengenai harga liquefied petroleum gas (LPG), kedua belah pihak sepakat untuk tidak memasukannya ke dalam skema pembayaran utang. Karena, TPPI masih mempertahankan harga jual LPG sebesar harga bursa Aramco plus US$ 140 per ton. Sedangkan Pertamina meminta agar harga LPG sebesar Aramco minus US$ 40 per ton. Karena tidak menghasilkan titik temu, TPPI berniat menjual LPG ke pasar ekspor.
Menurut rencana, setelah ada kesepakatan tersebut, maka draf MRA akan difinalisasi hingga Jumat (9/9). Hanya saja, MRA tersebut akan diteruskan jika permohonan pailit Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV terhadap TPPI dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News