kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Trader gas bermodal kertas, ESDM angkat tangan


Kamis, 24 September 2015 / 19:30 WIB
Trader gas bermodal kertas, ESDM angkat tangan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepertinya melunak terhadap para trader gas bermodal kertas.

Lihat saja, Kementerian ESDM menginsyaratkan bagi perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur tetap bisa melakukan transaksi bisnis gas dengan membentuk joint venture (JV).

Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM bilang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas memang dibahas mengenai pelaku usaha gas diharuskan untuk memiliki infrastruktur jika ingin berbisnis gas.

Namun, usulan tersebut dianggap memberatkan oleh para pelaku usaha yang tetap menghendaki untuk bisa berbisnis gas.

Untuk itu, Agus bilang para pelaku usaha tersebut bisa membentuk JV atau menjadi mitra bagi trader gas yang telah memiliki infrastruktur seperti PT Pertamina (persero) atau PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Mereka (trader gas) meminta bagaimana bisa tetap berusaha. Ada beberapa opsi, salah satunya membentuk JV,"ujar Agus pada Rabu (23/9).

Dengan opsi JV tersebut, para trader yang tidak memiliki infrastruktur namun memiliki dana yang cukup besar bisa saling membentuk perusahaan dengan perusahaan yang telah memiliki infrastruktur gas.

Dengan begitu diharapkan harga gas bisa lebih terjangkau dibandingkan harga gas saat ini yang dianggap terlalu mahal.

"Kalau perusahaan tersebut dimerger, dijadiin satu maka ada satu instansi. Efeknya harga lebih efisien sehingga seimbang merata antar satu konsumen dengan konsumen lain,"kata Agus.

Agus menyebut skema JV ini tidak akan masuk dalam aturan yang dibahas dalam Perpres Tata Kelola MIgas.

Opsi JV merupakan skema bisnis biasa yang masih bisa diikuti oleh para trader gas.

Maklum, dalam Perpres Tata Kelola Migas akan diatur dengan tegas bahwa para pelaku usaha gas harus memiliki infrastruktur gas seperti pipa gas, kendaraan pengangkut Compressed Natural Gas (CNG), dan lainnya.

Namun selama Perpres Tata Kelola Migas belum juga disahkan oleh Presiden Joko Widodo, maka trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas masih boleh melakukan transaksi bisnis gas.

Agus pun menegaskan jika Perpres tersebut telah diterbitkan, maka para trader gas tidak boleh lagi hanya bermodalkan kertas.

"Bapak Menteri kan tegas, kalau paper company tidak jadi prioritas. Saat ini memang belum diputuskan, namun aturan yang sekarang maih diperbolehkan (trader bermodal kertas). Paling gampang ya aturannya dihapuskan,"ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×