Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur para trader gas, khususnya trader gas yang hanya bermodal kertas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, para trader gas tidak akan dihapus. Yang dilakukan hanya penertiban. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 yang menggantikan Permen nomor 3 tahun 2010 tentang pemanfaatan dan alokasi gas.
Wiratmaja bilang, Permen 37 mewajibkan trader gas membangun infrastruktur. "Jadi mereka (trader gas) tidak dihapus. Namun mereka harus bangun infrastruktur," terang Wiratmaja, Minggu (8/11).
Menurut Wiratmaja, kewajiban membangun infrastruktur juga akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden.
"Peraturannya dalam Permen 37 tidak sedetail itu. Peraturan soal itu (pembangunan infrastruktur) diatur dalam Perpres Tata Kelola Gas," jelas Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News