kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Trader gas diwajibkan bangun infrastruktur


Senin, 09 November 2015 / 19:06 WIB
Trader gas diwajibkan bangun infrastruktur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur para trader gas, khususnya trader gas yang hanya bermodal kertas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, para trader gas tidak akan dihapus. Yang dilakukan hanya penertiban. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 yang menggantikan Permen nomor 3 tahun 2010 tentang pemanfaatan dan alokasi gas.

Wiratmaja bilang, Permen 37 mewajibkan trader gas membangun infrastruktur. "Jadi mereka (trader gas) tidak dihapus. Namun mereka harus bangun infrastruktur," terang Wiratmaja, Minggu (8/11).

Menurut Wiratmaja, kewajiban membangun infrastruktur juga akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden.

"Peraturannya dalam Permen 37 tidak sedetail itu. Peraturan soal itu (pembangunan infrastruktur) diatur dalam Perpres Tata Kelola Gas," jelas Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×