kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Trader gas diwajibkan bangun infrastruktur


Senin, 09 November 2015 / 19:06 WIB
Trader gas diwajibkan bangun infrastruktur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur para trader gas, khususnya trader gas yang hanya bermodal kertas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, para trader gas tidak akan dihapus. Yang dilakukan hanya penertiban. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 yang menggantikan Permen nomor 3 tahun 2010 tentang pemanfaatan dan alokasi gas.

Wiratmaja bilang, Permen 37 mewajibkan trader gas membangun infrastruktur. "Jadi mereka (trader gas) tidak dihapus. Namun mereka harus bangun infrastruktur," terang Wiratmaja, Minggu (8/11).

Menurut Wiratmaja, kewajiban membangun infrastruktur juga akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden.

"Peraturannya dalam Permen 37 tidak sedetail itu. Peraturan soal itu (pembangunan infrastruktur) diatur dalam Perpres Tata Kelola Gas," jelas Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×