kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.885   60,00   0,34%
  • IDX 6.478   75,95   1,19%
  • KOMPAS100 836   7,11   0,86%
  • LQ45 637   4,24   0,67%
  • ISSI 228   5,17   2,33%
  • IDX30 356   2,24   0,63%
  • IDXHIDIV20 433   2,80   0,65%
  • IDX80 96   0,74   0,78%
  • IDXV30 120   1,49   1,26%
  • IDXQ30 113   0,78   0,70%

Trader gas diwajibkan bangun infrastruktur


Senin, 09 November 2015 / 19:06 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur para trader gas, khususnya trader gas yang hanya bermodal kertas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, para trader gas tidak akan dihapus. Yang dilakukan hanya penertiban. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 yang menggantikan Permen nomor 3 tahun 2010 tentang pemanfaatan dan alokasi gas.

Wiratmaja bilang, Permen 37 mewajibkan trader gas membangun infrastruktur. "Jadi mereka (trader gas) tidak dihapus. Namun mereka harus bangun infrastruktur," terang Wiratmaja, Minggu (8/11).

Menurut Wiratmaja, kewajiban membangun infrastruktur juga akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden.

"Peraturannya dalam Permen 37 tidak sedetail itu. Peraturan soal itu (pembangunan infrastruktur) diatur dalam Perpres Tata Kelola Gas," jelas Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×