kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi penyaluran gas subsidi LPG 3 kg tahap dua meningkat


Minggu, 26 Mei 2019 / 16:00 WIB
Transaksi penyaluran gas subsidi LPG 3 kg tahap dua meningkat


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah berhasil menyalurkan Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram kepada 14.913 rumah tangga dan 173 toko atau merchant di tujuh lokasi pada 15 Mei 2019 lalu.

Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ruddy Gobel mengatakan pada penyaluran kali ini terjadi peningkatan transaksi.

"Transaksi rata-rata 84% di seluruh wilayah, dengan wilayah penyaluran tertinggi di Tomohon sebanyak 96%," ujar Ruddy ketika dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (25/5).

Sebagai perbandingan, pada ujicoba tahap pertama transaksi yang dilakukan rumah tangga penerima manfaat sebesar 50%. Adapun, pada ujicoba tahap dua TNP2K juga mulai berfokus pada evaluasi penggunaan teknologi keuangan dan metode kartu.

Ruddy mengatakan, sesudah ujicoba tahap kedua, terlihat penggunaan teknologi keuangan memiliki keunggulan ketimbang metode kartu dengan beberapa pertimbangan. "Teknologi keuangan biometrik dan e-voucher bisa jadi alternatif penyaluran subsidi LPG," jelas Ruddy.

Penggunaan teknologi keuangan dianggap lebih efektif sebab tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan terutama dalam penyediaan sarana transaksi seperti biaya mencetak, mendistribusikan kartu dan penyediaan mesin EDC. Selain itu, penggunaan metode kartu membutuhkan lebih banyak perubahan perilaku masyarakat penerima manfaat.

"Penerima manfaat harus membiasakan untuk menyimpan kartu, membawa kartu saat transaksi dan menghafal PIN," kata Ruddy.

Metode kartu juga memberi pengaruh terhadap para merchant sebab pihak merchant diharuskan memenuhi syarat administratif bank serta jaminan. Sementara dengan teknologi keuangan pihak merchant tidak memerlukan sejumlah syarat tersebut.

Ia menyebut dalam ujicoba tahap kedua masih ada sejumlah kendala terutama masyarakat penerima manfaat yang tidak menghafal PIN saat transaksi. Selain itu, ada beberapa merchant yang belum melakukan transaksi sesuai Standar Operation Procedure (SOP). "Masih perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi," jelas Ruddy.

Ruddy menambahkan proses ujicoba yang telah berlangsung sejak Desember 2018 dan berakhir pada 15 Mei 2019 ini akan dibahas di rapat kordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Proses monitoring dan evaluasi rampung pada 23 Mei, berikutnya dalam rapat dengan Kemenko PMK akan dibahas tahap lanjutannya," ungkap Ruddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×