kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transcoal Pacific (TCPI) raih kontrak jasa angkut batubara Rp 339 miliar


Selasa, 09 November 2021 / 21:33 WIB
Transcoal Pacific (TCPI) raih kontrak jasa angkut batubara Rp 339 miliar
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa transportasi laut dan logistik, PT Transcoal Pasific Tbk (TCPI), memperoleh kontrak baru di bidang pengangkutan komoditas batubara.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat (5/11) lalu, TCPI telah menandatangani kontrak “Provision of Coal Freight Service” yang diperoleh dari salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Kalimantan Timur untuk pengangkutan batubara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Cilegon, Banten.

Kontrak jasa pengangkutan batubara tersebut berdurasi 9 bulan dengan nilai yang diestimasikan sebesar Rp 137 miliar.

Selain itu, PT Energy Transporter Indonesia (ETI), suatu perusahaan yang dikendalikan oleh TCPI juga meneken kontrak “Provision of Coal Freight Services” dari salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Kalimantan Timur. Penandatanganan kontrak tersebut juga berlangsung pada 5 November silam.

Baca Juga: Transcoal Pacific (TCPI) optimistis pendapatan naik 20% tahun ini

Kontrak ini berupa jasa pengangkutan batubara ke beberapa PLTU di Pulau Jawa. Adapun periode kontrak tersebut berlangsung selama 4 bulan dengan estimasi nilai sebesar Rp 202 miliar.

Manajemen TCPI menyebut, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara TCPI dengan pelanggan. Hal yang sama juga berlaku bagi ETI, yang mana perusahaan ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pelanggannya.

“Transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional TCPI, karena perseroan mendapat kepercayaan dari pelanggan perseroan untuk mengangkut batubara,” tulis Erizal Darwis, Direktur TCPI dalam keterangan resmi, Selasa (9/11).

Secara hukum, baik TCPI maupun ETI berkewajiban untuk mengangkut batubara pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Perusahaan pun berhak untuk menerima pembayaran biaya pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam kontrak.

Sebagai catatan, per semester I-2021 pendapatan bersih TCPI turun 18,20% (yoy) menjadi Rp 676,02 miliar. Di saat yang sama, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk TCPI tumbuh 7,05% (yoy) menjadi Rp 33,69 miliar.

Selanjutnya: Transcoal Pacific (TCPI) berencana membeli dua armada di akhir tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×