Reporter: Cecylia Rura | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa bulan memperjuangkan statusnya, kini pegawai PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sudah dapat bernapas lega. Pada Jumat (29/9) kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan putusan atas tuntutan para karyawan TransJakarta yang sebelumnya sempat menggelar aksi unjuk rasa dan mogok bekerja pada 12 Juni 2017 lalu.
Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor PT TransJakarta, sebanyak 4.316 karyawan kontrak yang masuk pada 2014 hingga 2015, dan 115 orang karyawan yang direkrut pada 2015, diangkat menjadi karyawan tetap mulai 1 Januari 2015.
"SK pengangkatan akan diselesaikan dalam waktu 2 bulan ini," ungkap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tigor Nainggolan selaku tim kuasa hukum karyawan PT TransJakarta melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (30/9).
Selain itu, sebanyak 1.800 karyawan kontrak yang masuk pada tahun 2015 juga akan dilakukan seleksi untuk proses pengangkatan sebagai karyawan tetap.
FAKTA sebagai kuasa hukum karyawan TransJakarta, dan Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) turut mengapresiasi putusan ini. "Kami dan SPTJ akan membantu proses pengangkatan ini agar berjalan lancar," katanya.
Terkait hal ini, Humas PT TransJakarta, Wibowo mengatakan, dengan adanya pengangkatan karyawan pelayanan kepada pelanggan diharapkan dapat meningkat.
"Ini adalah keinginan karyawan maupun dari perusahaan untuk memberikan yang terbaik kepada karyawan, hasilnya memenuhi semua aspek," ungkap Wibowo usai dihubungi Kontan melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/10).
Soal turunnya SK pengangkatan karyawan yang kabarnya akan diselesaikan dalam waktu dua bulan, Wibowo tidak mengatakan tanggal pasti namun hal tersebut akan segera diusahakan secepatnya.
Melihat hal ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat berpendapat, sebuah langkah keputusan memang harus segera dilakukan. "Salah satu tujuan bekerja adalah mendapatkan keamanan dalam bekerja, artinya menjadi pekerja tetap di suatu perusahaan manapun," kata Mirah Sumirat melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/10).
Lebih lanjut, Mirah mengatakan perundangan ketenagakerjaan merupakan acuan dasar dari aturan perusahaan apapun ketika melaksanakan kegiatannya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News