Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Kriteria-kriteria izin impor tersebut diantaranya adalah kepemilikan terhadap RPHU dan cold storage, kemampuan hilirisasi, banyaknya ekspor yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap program pemerintah dan transparansi data, memiliki fasilitas kandang yang memadai, dan bermitra dengan peternak kecil.
Kemitraan ini memiiki peran yang sangat besar andilnya terhadap daya tahan peternak kecil ditengah turbulensi pasar ayam hidup, terutama pada saat terjadi oversupply dan masa krisis Covid-19 dimana harga ayam hidup sempat menyentuh angka dibawah Rp 10.000 per kg.
Baca Juga: Mendag pastikan harga bahan pangan terjaga selama bulan Ramadan dan Lebaran
Di atas itu semua, transparansi data menjadi kunci dalam keberhasilan mengatasi isu kelebihan pasokan yang kerap terjadi ini. Dengan adanya data yang transparan, pengawasan dapat dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak di industri perunggasan.
“Transparansi data untuk pengurangan pasokan ayam sangat penting untuk diketahui publik, sehingga publik dapat menilai secara langsung perusahaan mana saja yang patuh atau tidak patuh dalam mengimplementasikan Surat Edaran. Sanksi yang tegas juga dapat diberikan kepada perusahaan pelanggar, dan hal ini dapat diawasi langsung oleh publik. Dengan keterbukaan informasi akan membawa perubahan yang lebih baik bagi kelangsungan bisnis perunggasan nasional,” tegas Sugiono.
Selanjutnya: Permintaan daging ayam diramal naik saat Ramadan, Sreeya Sewu (SIPD) kerek produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News