Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, MRT Jakarta masih beroperasi sesuai kebijakan yang ada. "Sampai dengan saat ini kami masih dengan kebijakan yang sama dengan yang terakhir," ujar Kamaluddin kepada kontan.co.id, Kamis (7/5).
Baca Juga: Subsidi MRT, Transjakarta hingga LRT diusulkan dipangkas 50%
Kamaluddin menjelaskan, saat ini masih diberlakukan penutupan 7 stasiun. Di mana pelayanan operasionalnya masih di antara pukul 06.00-18.00.
Sebelumnya, MRT Jakarta kembali menambah jumlah stasiun yang tidak beroperasi sebagai bentuk dukungan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari 5 stasiun tidak beroperasi, menjadi tujuh stasiun yang tidak melayani mulai 27 April 2020.
Adapun peniadaan layanan di tujuh stasiun MRT, di antaranya, stasiun Istora Mandiri, Setiabudi Astra. Stasiun Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Stasiun Senayan, dan stasiun Bendungan Hilir.
Sementara itu, untuk stasiun MRT yang masih beroperasi yaitu Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI.
Baca Juga: PT MRT Jakarta gratiskan biaya sewa gerai UMKM
MRT juga memberlakukan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pada 18.00 WIB. Dengan penumpang yang diangkut dibatasi hanya 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian dan selang waktu 30 menit.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).
Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News