kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Tujuh fakta soal PHK yang dilakukan Indosat terhadap 677 karyawannya


Senin, 17 Februari 2020 / 05:27 WIB
Tujuh fakta soal PHK yang dilakukan Indosat terhadap 677 karyawannya
ILUSTRASI. Logo Indosat ooredoo


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pertama, memperkuat tim regional agar lebih cepat mengambil keputusan dan lebih dekat dengan pelanggan. Kedua, dengan pengalihan penanganan jaringan ke pihak ketiga, penyedia jasa Managed Service, sejalan dengan praktik terbaik di industri.

Ketiga, rightsizing organisasi, menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.

Baca Juga: Indosat dan Google resmikan layanan phone line 696 asisten Google

4. Serikat pekerja ISAT anggap PHK itu ilegal

Serikat Pekerja (SP) Indosat menyesali keputusan ISAT yang secara sepihak melakukan pemutusan tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.

Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani mengatakan, SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK. "Jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," tutur Roro dalam keterangan resmi di Jakarta Sabtu, (15/2).

Baca Juga: Indosat catat ada 1 juta menit interaksi pelanggan dalam phone line asisten Google

Lanjut Roro, proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK.

"Kami menyesalkan buruknya komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya.

Baca Juga: Advan gandeng Indosat Ooredo luncurkan Hape Online




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×