Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Nilai pesangon bisa berkurang bila ditunda
Menurut Roro lagi, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indosat (ISAT) masih fokus perluas cakupan 4G di 2020
"Benefit akan terus menurun setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui pengadilan," paparnya.
6. ISAT toreh rugi bersih Rp 284,59 miliar
Perlu diketahui, melihat data laporan keuangan per September 2019 atau 9 bulan, perseroan masih menderita rugi bersih Rp 284,59 miliar, menyusut 82% dari rugi bersih sebelumnya Rp 1,54 triliun.
Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal HOKI, ANTM, ISAT
Rugi bersih yang berhasil ditekan itu terjadi seiring dengan pendapatan perusahaan yang naik pada periode tersebut.
Total pendapatan ISAT pada periode tersebut naik 12,40% menjadi Rp 18,85 triliun dari sebelumnya Rp 16,77 triliun. Pendapatan terbesar dari bisnis selular naik menjadi Rp 15,08 triliun dari sebelumnya Rp 13,18 triliun.
Baca Juga: Simak rekomendasi analis untuk 10 saham top gainers Kompas100 sepanjang 2019
7. Jumlah total karyawan ISAT 3.700 orang
Mengacu laporan keuangan per September 2019, Grup Indosat yang dipimpin oleh Ahmad Abdulaziz AA Al-Neama ini mempunyai sekitar masing-masing 3.697 dan 3.700 karyawan (tidak diaudit), termasuk karyawan tidak tetap, pada September 2019 dan 31 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News