kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TV Kabel Daerah Minta Pemerintah Percepat Proses IPP


Kamis, 18 Februari 2010 / 11:19 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test


JAKARTA. Tak mau terlalu lama menganggur, para pengusaha TV kabel di daerah kini kian agresif dalam memperjuangkan izin penyiaran. Soalnya, gara-gara kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan mendapat ultimatum keras dari penyedia konten premium seperti HBO dan ESPN, TV kabel daerah pun berhenti beroperasi sejak 1 Oktober 2009.

"Sekarang kami berkumpul untuk konsolidasi dan meminta pemerintah segera merampungkan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) Hery Prasetyo kepada KONTAN.

Asosiasi yang mewadahi ribuan televisi kabel di daerah tersebut, ingin agar bisa kembali melanjutkan bisnisnya dengan me-relay berbagai konten premium bagi para pelanggannya di berbagai daerah. Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2009 lalu, keberadaan berbagai televisi kabel daerah yang mendapat redistribusi siaran dari TelkomVision sempat mendapat kecaman keras dari penyedia konten premium dunia.

Soalnya, selain tak berizin, penyedia konten premium merasa tak mendapat imbal hasil apa pun dari kegiatan penyiaran TV kabel daerah tersebut. Penyebabnya adalah hubungan kerjasama hanya dimiliki penyedia konten premium hanyalah dengan televisi berbayar nasional yang berada di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI). Anggota APMI tersebut terdiri dari sejumlah televisi berbayar nasional antara lain Indovision, TelkomVision, First Media, dan Indosat Mega Media.

TelkomVision yang semula melakukan redistribusi siaran pada sejumlah televisi berbayar daerah itu pun sempat mendapatkan teguran keras.

Hery sendiri mengakui sejak pemerintah mengancam akan mempidanakan televisi berbayar di daerah yang masih nekat menyiarkan konten premium, praktek ilegal tersebut masih dilakukan sejumlah stasiun. "Namun kami telah juga memperingatkan mereka bahwa resiko pidana harus mereka tanggung sendiri," tutur Hery.

Karena itu, Hery sendiri berharap agar pemerintah bisa segera memberikan IPP pada sejumlah stasiun yang sudah mengajukan permohonan. Menurutnya, pihaknya juga harus bekerja ekstra keras untuk menumbuhkan kesadaran para penyelenggara TV daerah tersebut. "Data terakhir sedikitnya ada 2.500 stasiun televisi berbayar di daerah," kata Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×