kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UE pastikan produk bersertifikat SVLK bebas masuk


Senin, 23 November 2015 / 16:15 WIB
UE pastikan produk bersertifikat SVLK bebas masuk


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Uni Eropa memastikan kesiapannya untuk mengimplementasikan secara penuh perjanjian kemitraan sukarela (VPA) dengan Indonesia untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT). Ini berarti seluruh produk kayu Indonesia bisa lewat jalur hijau dan bebas dari pemeriksaan untuk menembus pasar Uni Eropa.

Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Guerend menyatakan pihaknya berjanji untuk mengimplementasikan penuh perjanjian itu pada 1 April 2016. "Indonesia akan menjadi yang terdepan dalam negosiasi FLEGT," ujar Vincet, Senin (23/11).

Menurut Vincent, implementasi FLEGT dipastikan akan memberi keuntungan bagi Indonesia yang saat ini menguasai 40% pasar produk kayu tropis di UE. Meski demikian dia bilang seluruh produk kayu Indonesia harus sudah dilengkapi dokumen v-legal berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Nantinya dokumen v-legal akan disetarakan lisensi FLEGT yang membebaskannya dari kewajiban uji tuntas saat masuk Uni Eropa berdasarkan ketentuan importasi kayu yang diberlakukan kelompok negara tersebut.

Terkait soal adanya pembebasan produk mebel dari penggunaan dokumen v-legal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 89 tahun 2015, Vincent bilang itu menjadi tugas pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh produk yang diekspor dilengkapi dokumen v-legal dan berasal dari sumber yang legal dan lestari.

Catatan saja, perjanjian FLEGT Indonesia-UE sudah diteken 30 September 2013. Dalam perjanjian itu Indonesia dan UE sepakat untuk mempromosikan perdagangan kayu legal. Dalam prosesnya, UE akan menerapkan kebijakan importasi kayu (EU Timber Regulation). Sementara Indonesia mengembangkan SVLK, sebuah sistem multipihak yang menjamin produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal.

Vincent menegaskan SVLK sangat membantu importir dan konsumen produk kayu UE untuk mendapat jaminan bahwa produk kayu yang mereka beli sudah berasal dari sumber yang legal. Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas kayu, tahun lalu pasar Uni Eropa menyerap US$ 645,9 juta dari total US$ 6,6 miliar nilai ekspor produk kayu Indonesia. Sementara untuk tahun ini, sampai awal November, pasar Uni Eropa berkontribusi sebesar US$ 1,33 miliar dari total US$ 10,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×