kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Uji coba pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat dua mekanisme yang berbeda, apa saja?


Kamis, 20 Februari 2020 / 18:11 WIB
Uji coba pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat dua mekanisme yang berbeda, apa saja?
ILUSTRASI. IMEI ponsel


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Untuk metode blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir.

Sementara whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen. Uji coba ini dilakukan oleh dua operator seluler, di mana XL Axiata menguji coba mekanisme blacklist, sementara Telkomsel menguji coba mekanisme whitelist.

Dalam prosesnya, uji coba dilakukan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM, dengan sampel IMEI dummy, sehingga tidak berimbas kepada pengguna ponsel saat ini.

Baca Juga: Uji coba blokir ponsel BM sedang berjalan, ini cara cek status IMEI

Perlu diketahui, nomor IMEI sendiri merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.
Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan dalam database pemerintah, maka perangkat tersebut dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal. Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. 

"Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×