kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Uji Coba Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran, Begini Penjelasan BPH Migas


Senin, 16 Januari 2023 / 19:20 WIB
Uji Coba Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran, Begini Penjelasan BPH Migas
ILUSTRASI. BPH Migas memastikan uji coba penyaluran BBM Subsidi oleh Pertamina kini terus dilakukan. KONTAN/Baihaki/2/1/2023


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan uji coba penyaluran BBM Subsidi oleh Pertamina kini terus dilakukan.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan ujicoba full cycle kini masih terus dilakukan untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"(Berjalan) sesuai dengan ketentuan," terang Saleh kepada Kontan, Senin (16/1).

Saleh menjelaskan, merujuk dengan ketentuan yang ada yakni Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.

Baca Juga: Ini Strategi Pertamina Pacu Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Dalam SK tersebut sudah diatur batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan, kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/ hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih 200 liter/hari.

Saleh menjelaskan, jika pengendara sudah mengisi Solar subsidi sesuai kuota maksimum maka pengisian tidak bisa lagi dilakukan baik di SPBU yang sama maupun SPBU lain di hari tersebut.

Baca Juga: Usulan Subsidi Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) Mengemukan

"Kalau sudah memenuhi kuota maksimum ya gak bisa (mengisi lagi)," imbuh Saleh.

Di sisi lain, BPH Migas pun kini juga masih menanti kelanjutan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×