Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan bahwa dalam upaya memenuhi persyaratan dan pembukaan pasar ekspor ke negara lain, Kementerian Pertanian telah menerapkan berbagai standar dan aturan yang sudah menjadi pegangan dalam menghasilkan produk pangan asal ternak yang berkualitas.
Pada tingkat produsen, di level hulu, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pendampingan ke para pelaku usaha untuk menerapkan Good Breeding Practice (GBP), Good Farming Practice (GFP), dan Good Manufacturing Practices (GMP) sebagai jaminan penyediaan ternak yang berkualitas.
Selain melakukan beberapa hal diatas, penerapan Sistem Kompartemen bebas penyakit Avian Influenza (AI) juga merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pertanian untuk mendorong peningkatan kualitas produk peternakan yang akan diekspor.
"Dengan adanya kompartemen bebas AI, maka Indonesia dapat mengekspor unggas dan produk olahannya ke beberapa negara termasuk Singapura,” ucap Nasrullah menegaskan.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Tri Melasari mengatakan bahwa upaya pembukaan pasar produk unggas ke Singapura ini telah dilakukan sejak 2022 dan hal ini juga merupakan salah satu langkah konkrit dari peran Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan regional khususnya di ASEAN.
Baca Juga: JAPFA Ekspor Hatching Egg Perdana ke Brunei,Targetkan 130 Ribu Butir di Bulan Oktober
“Sebagai informasi, berdasarkan data BPS, jumlah volume ekspor produk peternakan ke Singapura pada tahun ini sampai dengan Oktober 2023 mencapai 13.870 ton dengan nilai setara 49 juta USD,” jelas Melasari menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ekspor produk peternakan ke Singapura ini adalah bukti bahwa produk peternakan Indonesia memiliki jaminan keamanan pangan yang berkualitas dan layak menembus di pasar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News