Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Banyak unit usaha mirip waralaba atau dikenal sebagai business opportunity yang beredar di Indonesia dan belum dinyatakan sebagai waralaba karena belum memiliki status hukum sebagai waralaba.
Dede Hidayat, Direktur Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag mengatakan, masyarakat yang ingin investasi harus bisa membedakan business opportunity dengan waralaba.
Bagi yang ingin berinvestasi diwaralaba, maka pemilik waralaba itu sudah mengantongi izin operasinya sebagai waralaba. “Calon mitra bisa minta surat STPW alias surat tanda pendaftaran waralaba tersebut, dan memang calon mitra itu dituntut harus cerdas untuk memilih usaha,” jelas Dede.
Dalam hal perizinan, waralaba asing harus mendapatkan izin dari Kemendag, sedangkan warlaba lokal hanya diharuskan mendapatkan izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota.
Hingga Juni 2010, tak kurang dari 133 perusahaan waralaba asing terdaftar di Kemendag. Sejumlah waralaba asing yang sudah terdaftar diantaranya Mc Donald, KFC, CFC, Pizza Hut, Dunkin Donuts, maupun Starbucks.
Data yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan untuk waralaba dalam negeri saat ini baru berjumlah 53 perusahaan waralaba. Sementara itu, perusahaan yang “mirip” warlaba atau disebut sebagai busines opportunity sudah mencapai 1500 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News