kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Untuk mendukung operasional, KKKS menunggu adanya insentif penambahan split


Sabtu, 19 Juni 2021 / 12:10 WIB
Untuk mendukung operasional, KKKS menunggu adanya insentif penambahan split


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas kini tengah mengajukan penambahan split blok migas kepada pemerintah demi menopang rencana kerja di tahun ini.

Kepala Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan pengajuan perubahan split memang dilakukan sejumlah KKKS khususnya untuk beberapa wilayah kerja yang tergolong marginal.

"Di Pertamina ada Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) kemudian Pertamina Hulu Sanga-Sanga dan lain sebagainya. List-nya banyak," ungkap Dwi di Jakarta, Kamis (17/6).

Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan revisi UU Migas jalan terus

Dwi mengungkapkan, banyaknya pengajuan perubahan split dikarenakan situasi yang dihadapi industri hulu migas akibat pandemi covid-19, level marginal lapangan dan tekanan harga minyak pada tahun lalu.

Dwi melanjutkan, pihaknya terus mengkaji pengajuan perubahan split yang ada. Apalagi dengan tuntutan mencapai target pengurangan emisi maka permintaan KKKS untuk mengkaji insentif ini disebut semakin banyak.

Di sisi lain, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan menjelaskan kriteria keekonomian lapangan untuk pengajuan penyesuaian split kini masih disusun khususnya untuk jenis kontrak bagi hasil gross split.

Merujuk regulasi yang ada maka penambahan split atau yang dikenal dengan diskresi bagi lapangan migas dengan kontrak bagi hasil gross split memang dimungkinkan.

"Namun untuk gross split masih ada tambahan lagi Pak Menteri ESDM sesuai Permen 52 Tahun 2017 maupun PP 53 Tahun 2017 diperkenankan memberikan tambahan split," terang Mustafid dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Segera terbit, ini isi pasal Perpres Pembelian Listrik Energi Terbarukan oleh PLN

Mustafid pun memastikan, tim khusus telah dibentuk dengan diketuai dirjen migas serta kementerian lembaga lain seperti SKK Migas, BPKP dan Kementerian Keuangan. Sejumlah pertemuan juga telah diadakan untuk menentukan kriteria keekonomian bagi lapangan yang berhak menerima penambahan split.

Sejumlah poin yang menjadi bahan pertimbangan antara lain Investment Rate Return (IRR) serta cost. "Cost inilah yang jadi basis ketika tim akan buat suatu rumusan yang jadi back up untuk Pak Menteri ESDM beri tambahan split," imbuh Mustafid.

Mustafid melanjutkan, proses ini diharapkan dapat rampung dalam dua bulan mendatang.

Selanjutnya: Kenaikan harga minyak dunia berpotensi membuat anggaran subsidi membengkak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×