kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.733   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.338   19,63   0,24%
  • KOMPAS100 1.162   2,38   0,20%
  • LQ45 849   2,26   0,27%
  • ISSI 289   1,56   0,54%
  • IDX30 444   -0,87   -0,20%
  • IDXHIDIV20 512   0,22   0,04%
  • IDX80 131   0,34   0,26%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 141   -0,36   -0,26%

Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah


Kamis, 06 November 2025 / 12:19 WIB
Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah
ILUSTRASI. Pelaku industri TPT menyambut baik larangan impor pakaian bekas. Kebijakan ini diharapkan melindungi IKM dan meningkatkan produksi dalam negeri. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting. Langkah ini disambut baik oleh para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, karena dapat membantu melindungi industri lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi isu semata, tetapi harus diiringi dengan penindakan yang serius dan konsisten,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).

Oleh karena itu, lanjutnya, beberapa lembaga terkait, seperti Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan perlu dilibatkan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Baca Juga: Kemendag Tindak 21.054 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar

Lebih lanjut Nandi menerangkan, jaringan impor ilegal pakaian bekas sudah sangat masif dan terorganisir, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan terkoordinasi untuk menghentikannya.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan IPKB dapat benar-benar efektif dalam melindungi industri lokal dan meningkatkan perekonomian negara.

Bagi para pedagang eceran baju bekas, Nandi mengimbau tidak perlu terlalu cemas. Industri Kecil dan Menengah (IKM) dapat menjadi mitra yang baik untuk menyuplai produk-produk berkualitas dan harga terjangkau.

Dengan bermitra dengan IKM, pedagang eceran dapat menawarkan produk-produk yang lebih segar, berkualitas, dan sesuai dengan selera konsumen saat ini.

Menjelang hari raya, IKM, kata Nandi, telah meminta pemerintah untuk lebih serius menjaga pasar dalam negeri agar tidak dibanjiri produk impor ilegal. Sebab, hari raya merupakan momen penting bagi IKM untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Melonjak, Ini Penjelasan Kemendag

IKM berharap pemerintah dapat memastikan bahwa pasar dalam negeri tetap kondusif dan aman bagi produk-produk lokal.

“Jangan sampai hari raya tahun ini mengalami penumpukan stok seperti tahun sebelumnya, sehingga IKM dapat terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian negara,” pungkas Nandi.

Dengan demikian, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas dapat benar-benar berdampak positif bagi industri lokal dan perekonomian negara.

Selanjutnya: Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 November 2025, Lifebuoy Cuci Piring Beli 2 Gratis 1

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 November 2025, Lifebuoy Cuci Piring Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×