Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menjadi satu dari 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia tahun 2024. Hal ini karena ada sejumlah daerah yang memiliki upah minimum Rp 2 jutaan. Di Provinsi Banten, upah minimum kabupaten/kota (UMK) sudah lebih dari Rp 2 juta, bahkan ada yang menembus Rp 4 juta..
Upah minimum Rp 2 jutaan di Indonesia itu banyak berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, UMK di Banten juga ada yang mencapai Rp 4 jutaaan karena merupakan daerah industri.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
Baca Juga: Upah Minimum RI Terendah Dunia, Cek UMK 2024 Semarang, Sragen, Klaten, Tegal, Kudus
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Tangerang 2024
Penjabat Gubernur Banten telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
UMK 2024 Banten ini berlaku mulai 1 Januari tahun depan. UMK 2024 menjadi pedoman bagi perusahaan memberikan gaji/upah kepada buruh yang baru pertama kali bekerja.
Sesuai keputusan itu, UMK 2024 Banten yang tertinggi adalah di Kota Cilegon. UMK 2024 Kota Cilegon naik 3,39% menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK 2023 Rp 4.657.222,94.
Lalu, UMK 2024 di Tangerang menyusul di bawahnya, yakni Rp 4,5 juta. UMK 2024 Kota Tangerang naik 3,83% menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK 2023 Rp 4.584.519,08.
Baca Juga: Resmi, Ini UMK 2024 Jatim Naik. Surabaya Tertinggi, Bangkalan Terendah
UMK 2024 Kota Tangerang Selatan naik 2,62% menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70. UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik 1,64% menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52.
UMK 2024 terrendah di Banten adalah di Kabupaten Lebak. UMK 2024 Kabupaten Lebak naik 1,16% menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.
Kondisi ini tak mengubah peringkat UMK di Banten. Selama ini, UMK Lebak paling rendah dibandingkan daerah lain. Sedangkan UMK tertinggi di Banten selalu di Kota Cilegon/
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:
- UMK 2024 Kota Cilegon naik 3,39% menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
- UMK 2024 Kota Tangerang naik 3,83% menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
- UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62% menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
- UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik 1,64% menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
- UMK 2024 Kabupaten Serang naik 1,51% menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
- UMK 2024 Kota Serang naik 1,41% menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
- UMK 2024 Kabupaten Pandeglang naik 1,03% menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
- UMK 2024 Kabupaten Lebak naik 1,16% menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
UMK Banten 2023
Sebagai pembanding, berikut UMK Provinsi Banten Tahun 2023 dari yang tertinggi hingga terrendah:
- UMK 2023 Kota Cilegon naik 7.30% atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
- UMK 2023 Kota Tangerang naik 6,97% atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.
- UMK 2023 Kota Tangerang Selatan naik 6,34% atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.
- UMK 2023 Kabupaten Tangerang naik 7,02% atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.
- UMK 2023 Kabupaten Serang naik 6,59% atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.
- UMK 2023 Kota Serang naik 6,24% atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.
- UMK 2023 Kabupaten Pandeglang naik 6,43% atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.
- UMK 2023 Kabupaten Lebak naik 6,17% atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.
Baca Juga: Upah Minimum Indonesia Terkecil Ke-5 Dunia, UMK 2024 Bekasi, Karawang Rp 5 Jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News