Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
UMK 2024 Cikarang, Bekasi & Karawang- JAKARTA. Upah buruh di Indonesia tahun 2024 termasuk yang terendah di dunia. Meski demikian, sejumlah daerah memiliki upah minimum yang lumayan besar dibandingkan daerah lain. Di Jawa Barat misalnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 ada yang mencapai Rp 5 juta.
Dilansir dari Kompas.com, laman perekrutan Velocity Global menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan upah terendah di dunia pada 2024. Berikut daftar negara yang menawarkan upah minimum terendah di dunia 2024:
1. Upah minimum di India
Undang-Undang tentang Upah India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan. Jika diubah dengan kurs Rp 16.174 per dollar AS, nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan. Kendati demikian, upah minimum di negara Asia Selatan ini akan kembali bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Upah minimum di Nigeria
Upah minimum yang berlaku di Nigeria merupakan salah satu gaji minimum terendah di dunia. Tercatat, sejak 1 September 2023, negara di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimum senilai 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan.
3. Upah minimum di Uzbekistan
Negara dengan nominal upah minimum terendah yang berlaku pada 2024 selanjutnya adalah Uzbekistan. Negara di kawasan Asia Tengah ini tercatat menetapkan gaji minimum bulanan bagi tenaga kerja sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
4. Upah minimum di Pakistan
Selain India, negara Asia Selatan lain juga masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia, yaitu Pakistan. Situs Velocity Global mencatat, Pakistan memberlakukan upah minimal bulanan senilai Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
5. Upah minimum di Indonesia
Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, yakni Rp 2.036.947 per bulan. Angka tersebut diambil dari upah minimum provinsi terendah pada 2024 yang berlaku di kawasan Jawa Tengah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hal ini guna melindungi pekerja agar tidak terjebak upah murah maupun terjebak dalam kemiskinan.
6. Upah minimum di Filipina
Sama seperti Indonesia, upah minimum yang berlaku di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah kerja pekerja. Upah minimum terkecil tercatat berkisar antara 6,10 dollar AS atau Rp 98.662 per hari sampai 10,91 dollar AS atau Rp 176.460 per hari. Sementara itu, di wilayah ibu kota nasional berlaku upah minimum bulanan, yakni antara 128 dollar AS atau Rp 2.070.297 hingga 229 dollar AS atau Rp 3.703.891.
7. Upah minimum di Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan umum serta upah minimum regional. Upah minimum bulanan umum hanya berlaku bagi pegawai publik, dengan nilai 73 dollar AS atau setara Rp 1.180.716. Sementara itu, upah minimum regional merupakan upah terendah yang berlaku untuk karyawan swasta. Nilai upah minimum regional bervariasi tergantung wilayah kerja, yaitu antara 140 dollar AS atau Rp 2.264.388 per bulan sampai 202 dollar AS atau Rp 3.267.188 per bulan.
8. Upah minimum di Ukraina
Tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, negara Eropa juga tidak lepas dari pemberlakuan upah minimal terendah di dunia. Ukraina, satu-satunya negara Eropa dalam daftar, dilaporkan menetapkan upah minimum pekerja senilai 177 dollar AS atau berkisar Rp 2.862.833 per bulan.
9. Upah minimum di Armenia
Armenia, negara di bagian Asia Barat Daya, merupakan salah satu negara dengan upah minimum terendah di dunia. Setidaknya, tenaga kerja di negara ini dibayar dengan gaji minimal 187 dollar AS atau setara Rp 3.024.575 per bulan.
10. Upah minimum di Kazakhstan
Kazakhstan juga masuk dalam jajaran negara di dunia dengan upah atau bayaran minimum terendah. Tercatat, Kazakhstan memberlakukan upah minimum senilai 188 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 3.040.750 per bulan.
UMK Jawa Barat 2024
UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi.
UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja.
Diberitakan Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.
Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023.
UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023.
Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar serta perbandingan dengan UMK Jabar tahun 2023 dan tahun sebelumnya.
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
- UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
- UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
- UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
- UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
- UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
- UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
- UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
- UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
- UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
- UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
- UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
- UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
- UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
- UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
- UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
Baca Juga: Negara dengan Upah Minimum Terendah Dunia, Cek UMK Jawa Tengah 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News