kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Upah layak jurnalis di Jakarta 2015 Rp 6,51 juta


Selasa, 25 November 2014 / 15:27 WIB
Upah layak jurnalis di Jakarta 2015 Rp 6,51 juta
ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, umat Islam akan segera menyambut Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menetapkan upah layak jurnalis tahun 2015 sebesar Rp 6.510.400. Jumlah ini sudah memperhitungkan kenaikan biaya transportasi sebesar 30% akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Besaran upah tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, Selasa (25/11). Besaran upah tersebut diperoleh dari perhitungan dan analisis terhadap 40 barang dan jasa yang dipandang penting bagi kebutuhan hidup layak jurnalis di Jakarta.

Komponen terbesar adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen penunjang untuk tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta. "Dampak kenaikan BBM subsidi kita masukkan dengan menambah biaya transportasi sebulan sebesar Rp 500.000 per bulan, kita naikkan jadi Rp 715.000 per bulan," ujar Umar.

Ironisnya dalam survey yang dilakukan oleh AJI Jakarta dan FSPMI, masih ada beberapa media di Jakarta yang mengaji wartawannya dengan upah minimum yang telah ditetapkan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Rendahnya upah jurnalis membuat profesi ini selalu rentan godaan suap dan amplop. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers karena dapat dikendalikan narasumber, tidak lagi lagi mengabdi kepentingan publik," kata Ketua FSPMI Abdul Manan dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×