kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah minimum di 18 provinsi ini tak naik tahun 2021


Kamis, 29 Oktober 2020 / 13:19 WIB
Upah minimum di 18 provinsi ini tak naik tahun 2021
ILUSTRASI. Upah minimum di 18 provinsi ini tak naik tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten / kotan (UMK) serta upah minimum regional dan upah minimum sektoral tahun 2021. Sejumlah daerah pun memastikan melaksanakan himbauan tersebut.

 Sudah ada 18 provinsi yang sudah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021. Hasilnya, 18 provinsi itu sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan kata lain, upah minimum di 18 provinsi tersebut tidak naik tahun depan. "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji

Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015. Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini. Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.




TERBARU

[X]
×