Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang Garam nasional dan/atau gudang Garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda pun membenarkan hal ini. "Ya benar. Harusnya kebutuhan garam dalam negeri dipenuhi dulu dari garam rakyat. Bila garam rakyat belum memenuhi persyaratan maka perlu diolah," ujar Miftahul Huda kepada Kontan, Minggu (21/3).
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya komprehensif mulai dari hulu ke hilir untuk meningkatkan kualitas garam rakyat. Upaya ini dilakukan mulai dari tahapan pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran.
Baca Juga: Tingkatkan kualitas garam rakyat, KKP bangun 7 washing plant
Dia menerangkan, untuk tahapan pra produksi, KKP melakukan intervensi teknologi untuk meningkatkan kualitas lahan/tambah garam. Salah satu upaya yang dilakukan yakni integrasi lahan yaitu menjadikan tambak garam dalam 1 hamparan minimal 15 hektar agar teknologi ulir filter dapat diimplementasikan lebih baik, sehingga produksi garam mencapai 120 ton/hektar.
KKP juga menjalin kerjasama dengan PUPR supaya perbaikan saluran dan jalan produksi dapat dilakukan, sehingga mengurangi biaya produksi.
"Saat ini, KKP sudah mengintervensi juga tahapan pengolahan dengan mengenalkan washing plant. Pada 2020 sudah dibangun washing plant di 7 lokasi dengan kapasitas 7.000 ton/tahun. Hasil washing plant sudah memenuhi standar garam baku konsumsi beryodium. Saat ini 7 washing plant sedang dilakukan penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Produksi agar memenuhi standar SNI," terangnya.
Sementara untuk tahapan pasca produksi, dia menyebut bahwa gudang garam rakyat dan gudang garam nasional sebagai tempat penyimpanan garam harus dilakukan sertifikasi SNI. Menurutnya, hal ini bertujuan agar kualitas garam tetap baik.
Menurutnya, gudang garam rakyat harus memenuhi standar SNI tipe C, sedangkan gudang garam nasional sudah memenuhi standar SNI tipe A dan B.
Baca Juga: KKP menyerahkan bantuan petambak garam untuk 20 kabupaten
Huda berharap, ke depan akan muncul korporasi garam rakyat dengan integrasi Hulu Hilir berupa Sentra Ekonomi Garam Rakyat. Dia juga berharap pemerintah daerah bisa membantu dari segi pemasaran agar penyerapan garam di level lokal dalam dilakukan. Dengan begitu, produksi garam rakyat bisa terjual dan bisa diolah untuk kepentingan industri.
Adapun, sesuai dengan PP 27/2021, pemenuhan kebutuhan garam dalam negeri bisa dilakukan dengan impor bila stok garam akhir tahun dan rencana produksi garam tahun yang akan datang tidak dapat mencukupi rencana kebutuhan tahun yang akan datang.
Impor garam pun dapat dilakukan jika sudah diperkirakan stok garam dan produksi garam tahun berjalan hanya tersisa paling banyak 25% pada gudang garam rakyat, gudang garam nasional dan gudang garam industri.
Selanjutnya: Kebutuhan industri tinggi, pemerintah genjot produksi garam lokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News