kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri


Jumat, 20 Februari 2026 / 19:31 WIB
Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri
ILUSTRASI. Karyawan menata liquid vape rokok elektrik di toko vape (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik alias vape menuai keberatan dari sejumlah asosiasi industri yang gergerak di sektor tersebut. Pelaku industri, mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Februari 2026 lalu mengenai pengaturan vape dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N₂O/whip pink).

Forum ini dinilai menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam memastikan kebijakan pengendalian produk berisiko dilakukan secara terukur, berbasis analisis komprehensif, serta mempertimbangkan dampak kesehatan dan ekonomi secara menyeluruh.

Industri vape nasional mengaku mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika serta perlindungan kesehatan masyarakat. Namun demikian, pendekatan pelarangan total perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang kontraproduktif.

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto mengatakan bahwa industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen.

Baca Juga: Asosiasi Pebisnis Vape Dorong Penindakan Tegas agar Tak Disalahgunakan

Menurut Daniel, produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan bahwa ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. Ia menilai kebijakan pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang jauh lebih sulit diawasi dan justru meningkatkan risiko bagi masyarakat.

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (Apvindo), Agung Prasojo menegaskan bahwa wacana pelarangan total industri vape legal justru berpotensi bertentangan langsung dengan arah pembangunan nasional.

“Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (20/2).

Menurut Agung, industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda.

"Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta,” kata dia.

Baca Juga: Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia Dorong Kebijakan Strategis di Industri Vape

Sementara itu, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Teguh Basuki A Wibowo, menilai bahwa rekomendasi pelarangan total vape berisiko mengganggu iklim usaha serta merusak upaya industri nasional yang selama ini berkomitmen membangun bisnis secara taat hukum dan sesuai regulasi, termasuk kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Para asosiasi ini menambahkan bahwa produk-produk yang diproduksi dan diedarkan oleh anggota PPEI, ARVINDO, APVINDO, dan APPNINDO tidak mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II. Seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban pita cukai serta penerapan standar operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Industri juga menyatakan kesiapan dan keterbukaan penuh apabila pemerintah atau lembaga terkait ingin melakukan pengujian, maupun diskusi mendalam terkait kandungan dan pengawasan produk vape dalam negeri.

Selanjutnya: OJK Kenakan Sanksi pada Kasus Manipulasi Saham IMPC, Tiga Pihak Didenda Rp 5,7 Miliar

Menarik Dibaca: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×