Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali.
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4.
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Cegah Mabuk Perjalanan pada Anak dengan Cara Ini
Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh
Berikut syarat perjalanan kereta api jarak jauh dikutip dari laman Instagram resmi KAI:
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
-
- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca Juga: Ini kata WHO soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas